Logo Sulselsatu

Dewan Nilai Perda KTR di Kota Makassar Belum Efektif

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Februari 2020 18:20

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdi Asmara. (Sulselsatu/Mawar A. Pasakai)
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Abdi Asmara. (Sulselsatu/Mawar A. Pasakai)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar dinilai dewan belum efektif, dan tak mampu diberlakukan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Abdi Asmara menjelaskan, agar Perda KTR itu bisa berjalan, kantor-kantor pemerintah harusnya lebih dulu memberikan contoh.

“Awalnya di situ, kita dulu yang memberikan contoh ke masyarakat, saya sepakat untuk semua pemerintahan menerapkan hal ini,” kata Abdi, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

Menurutnya, tidak ada istilah berat untuk direalisasikan, karena tidak ada opsi lain yang berlaku bagi pemerintah selain menerapkan perda itu. Pemerintah menurutnya harus menerapkan hal ini karena telah disahkan melalui perda.

“Ini atas keprihatinan masyarakat di mana pemerintah harus bisa melakukan yang namanya peraturan yang sudah diketuk di DPR untuk dilaksanakan sehingga tidak ada kata susah,” ujarnya.

Dia memandang jika pemerintah kota tidak cukup baik dalam merealisasikan perda tersebut selama ini, artinya ada hal yang salah.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman mengaku kecewa dengan tidak berlakunya Perda KTR secara maksimal.

“Sudah diinisiasi di DPRD ternyata belum berjalan baik utamanya di DPRD sendiri,” katanya.

Diapun sepakat dengan Abdi bahwa sejauh ini pemerintah yang harus menjadi contoh dalam penerapan ini.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Harusnya dimulai dari DPRD dulu kalau dia menginisasi perda KTR, jadi harus didorong bahwa harus ada tempat untuk kawasan tanpa rokok, tempat untuk orang yang merokok,” jelasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...