SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyentil pemerinta terkait penjualan minuman beralkohol (minol) di mal.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Supratman, mengatakan, pemerinta harusnya tegas terhadap penjualan minol ditempat ramai.
“Kami pastinya bersikap tegas, itu kami minta untuk ditutup,” katanya, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
Menurutnya, sikap tegas dirinya bersama dewan lainnya lantaran penjualan minol di mal telah melanggar Perda No 4/2014.
“Di dalam Perda, mal tidak termasuk tempat yang diporbehkan untuk menjual minol. Terkait perda untuk minol itu tidak ada untuk di mall,” jelas Supratman.
Supratman juga menjelaskan penjualan minol di mal seharusnya tidak dilakukan karena merupakan tempat keramaian di mana banyak anak muda maupun pelajar yang kerap berkeliaran di tempat tersebut.
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan
“kita tidak bisa cegah kalau mereka beli, bagaimana mau di cegah kalau tempat jualnya ada ditempat keramaian, apalagi pelajar yang berkeliaran, ini jadi buruk untuk mereka,” pungkasnya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar