Logo Sulselsatu

Catat, Ini Syarat Bagi Guru Honorer Dapatkan Bantuan Dana BOS

Asrul
Asrul

Senin, 17 Februari 2020 09:33

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

JAKARTAGuru honorer bisa mendapatkan gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun ada beberapa syarat yang diberlakukan Kemendikbud untuk mendapatkan dana tersebut.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS harus direkrut sebelum 2020.

“Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi,” ujar Erlangga di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga : Kejari Takalar Usut Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMA-SMK di Takalar

Erlangga menjelaskan sekolah masih bisa membayar Guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat kedua adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

“Jadi batas waktunya, itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK,” ujar Erlangga.

Baca Juga : Membanggakan! Kemendikbud Percayakan SMKN 3 Pinrang Sebagai Pusat Keunggulan Sekolah Kejuruan di Sulsel

Elrangga mengatakan syarat tersebut diterapkan untuk menjaga belanja dana BOS yang terbatas secara komprehensif. Pasalnya dana BOS juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah.

Erlangga juga menjelaskan batas maksimal pembayaran gaji guru honorer telah dinaikkan dari yang sebelumnya hanya sekitar 20 persen menjadi 50 persen.

“Ketika yang lalu ada keluhan guru-guru cuma honor Rp150 ribu sampai. Ini kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang dapat perhatian,” ujar Erlangga.

Baca Juga : Komitmen Kawal Program Kementerian, Dirjen GTK Kemendikbudristek Puji Prestasi UNM

Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana BOS reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.

Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.

Baca Juga : Komitmen Dukung Dunia Pendidikan, Yamaha Raih DUDI Awards dari Kemendikbudristek RI

Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor. Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.

“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah,” demikian tertulis di aturan tersebut.

Sedangkan untuk aspek pembiayaan yang lain, sekolah dapat bebas menentukan implementasi penggunaan dana sesuai kebutuhan masing-masing. Jadi hanya ada satu batas maksimal penggunaan dana.

Baca Juga : VIDEO: Momen Guru Honorer Manangis di Hadapan Menteri Nadiem, Sebut Digaji Rp100 Ribu Sebulan

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video29 Mei 2026 21:43
VIDEO: Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Diajarkan di Sekolah Indonesia
  SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengajaran Bahasa Prancis di sekolah Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat k...
Ekonomi29 Mei 2026 21:11
Kinerja Perbankan Solid, Topang Ekonomi Sulsel yang Tumbuh 6,88 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan tetap tumbuh positif pada Triwulan I 2026....
Ekonomi29 Mei 2026 20:43
Pantau Dampak Geopolitik, OJK: Stabilitas Perbankan Indonesia Tetap Resilien
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri perbankan nasional tetap stabil dan resilien meski perekonomian global masih dibayangi gejola...
Video29 Mei 2026 20:31
VIDEO: Viral Pria di Makassar Curi Motor Babak Belur Diamuk Massa, Kedapatan Bawa Narkoba
SULSELSATU.com – Seorang pria bernama Jaka Prakasa (33) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), babak belur diamuk massa usai kepergok diduga me...