Logo Sulselsatu

Catat, Ini Syarat Bagi Guru Honorer Dapatkan Bantuan Dana BOS

Asrul
Asrul

Senin, 17 Februari 2020 09:33

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

JAKARTAGuru honorer bisa mendapatkan gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun ada beberapa syarat yang diberlakukan Kemendikbud untuk mendapatkan dana tersebut.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS harus direkrut sebelum 2020.

“Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi,” ujar Erlangga di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga : Membanggakan! Kemendikbud Percayakan SMKN 3 Pinrang Sebagai Pusat Keunggulan Sekolah Kejuruan di Sulsel

Erlangga menjelaskan sekolah masih bisa membayar Guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat kedua adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

“Jadi batas waktunya, itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK,” ujar Erlangga.

Baca Juga : Komitmen Kawal Program Kementerian, Dirjen GTK Kemendikbudristek Puji Prestasi UNM

Elrangga mengatakan syarat tersebut diterapkan untuk menjaga belanja dana BOS yang terbatas secara komprehensif. Pasalnya dana BOS juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah.

Erlangga juga menjelaskan batas maksimal pembayaran gaji guru honorer telah dinaikkan dari yang sebelumnya hanya sekitar 20 persen menjadi 50 persen.

“Ketika yang lalu ada keluhan guru-guru cuma honor Rp150 ribu sampai. Ini kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang dapat perhatian,” ujar Erlangga.

Baca Juga : Komitmen Dukung Dunia Pendidikan, Yamaha Raih DUDI Awards dari Kemendikbudristek RI

Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana BOS reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.

Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.

Baca Juga : VIDEO: Momen Guru Honorer Manangis di Hadapan Menteri Nadiem, Sebut Digaji Rp100 Ribu Sebulan

Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor. Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.

“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah,” demikian tertulis di aturan tersebut.

Sedangkan untuk aspek pembiayaan yang lain, sekolah dapat bebas menentukan implementasi penggunaan dana sesuai kebutuhan masing-masing. Jadi hanya ada satu batas maksimal penggunaan dana.

Baca Juga : Ketua DPKM Rudianto Lallo Ingatkan Sekolah Hati-hati Kelola Dana BOS

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...