SULSELSATU.com,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar meniadakan proses pembelajaran dalam kelas selama dua pekan untuk membatasi kontak langsung menyusul wabah virus corona atau Covid-19.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat edaran bernomor 440/83/DKK/III/2020 dan dikeluarkan pada tanggal 16 Maret 2020. Pada poin 1 berbunyi menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh TK/RA, SD/MI dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16- 31 Maret 2020. Read More..
Videographer: Resti Setiawati Video Editor: Andi Hermanto Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar