SULSELSATU.com – Pemerintah Kabupaten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barru sepakat untuk meniadakan pelaksanaan Shalat Jumat untuk sementara waktu.
Ketua Fatwa MUI Barru, Aydi Syam mengharapkan keputusan ini bisa diikuti oleh masyarakat.
Hal ini dikatakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Videographer: Asriadi Rijal Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar