Logo Sulselsatu

Edaran Baru Bupati Barru: Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah

Asrul
Asrul

Sabtu, 28 Maret 2020 17:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BARRU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memutuskan untuk memperpanjang proses belajar-mengajar guru dan siswa di rumah masing-masing demi mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh ini tertanggal 26 Maret 2020, tak lepas dari perkembangan Covid-19 yang eskalasinya terus meningkat di Indonesia, termasuk di Sulsel.

“Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah, mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020,” kata Suardi Saleh seperti yang tertuang dalam surat edarannya.

Baca Juga : Jelang Laga Bupati Cup 2023, Ini Daftar Club yang Resmi Terdaftar

Sekadar diketahui, kebijakan memindahkan proses belajar-mengajar ke rumah masing-masing siswa TK hingga SMP, sudah dilakukan Pemkab Barru sejak tanggal 18 hingga 28 Maret 2020. Hanya saja, situasi belum memungkinkan, sehingga diputuskan diperpanjang sementara hingga 18 April.

Khusus SMA yang kebijakan dan kewenangannya melalui Pemprov Sulsel, juga sudah ada surat edaran dari Gubernur Sulsel untuk memindahkan ke masing-masing rumah siswa.

Berikut isi surat edaran Bupati Barru yang ditujukan ke para kepala sekolah dari TK hingga SMP/sederajat:

Baca Juga : Tehnical Meeting Bupati Cup 2023 Digelar, Ini Pesan Kadispora Barru

Memperhatikan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Covid-19.

Berkenaan dengan Penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan hal tersebut, maka :

Baca Juga : Dilalap Si Jago Merah, Aliansi Jurnalis Barru Bantu Kerabat Sesama Wartawan

1. Ujian Nasional
a.Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan.
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A dan Program Paket B akan ditentukan kemudian.

2. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Ujian Sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan
b.Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolionya nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa

3. Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020.

Baca Juga : Jalan Sehat BUMN Libatkan UMKM Lokal Barru Binaan Bank Mandiri

4. Proses belajar mengajar di rumah mempertimbangkan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh/daring, aktifitas dan tugas dapat bervariasi dengan mempertimbangkan akses atau fasilitas belajar dengan penilaian bersifat kualitatif.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Demikianlah untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.

Baca Juga : VIDEO: Dua Tiang Penyangga Jembatan Kuning di Barru Runtuh

Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...