SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pihak Kepolisian bersama TNI dan petugas Pemerintah Kecamatan Panakkukang bertindak tegas dengan menyuruh pengunjung sebuah restoran cepat saji untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
Penindakan tersebut di kawasan Jalan Pengayoman, Makassar, Jumat (3/4/2020).
Hal itu dilakukan petugas gabungan, lantaran pengunjung dan pengelola restoran cepat saji tersebut tidak melaksanakan serta mengikuti imbauan dari pemerintah untuk menerapkan social distancing dan juga physical distancing sebagai cara untuk memotong rantai penyebaran Covid-19 di Makassar.
Petugas gabungan ini hampir setiap malam berpatroli sambil memberikan imbauan agar masyarakat tetap berada di dalam rumahnya sehingga bisa mencegah penyebaran virus Corona.
Namun, setibanya di Jalan Pengayoman, didapati sebuah restoran cepat saji yang di mana tidak mengikuti imbauan pemerintah, kemudian petugas menghampiri restoran tersebut dan memberikan informasi kepada pengunjung yang ada.
Tetapi, pihak pengelola membantah kalau ada imbauan dari pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah besar. Sehingga hal itu memancing petugas untuk memperlihatkan imbauan tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah tempat seperti Warung Kopi (Warkop) yang masih buka hingga larut malam juga dibubarkan.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Faktur Rahman mengatakan, patroli ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait maklumat dari Kapolri dan surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar.
“Tadi itu kami berikan imbauan kepada masyarakat agar secepatnya bisa pulang ke rumah. Kalau tidak ada yang hal penting mending tidak usah keluar,” ujarnya, Sabtu (4/4/2020) dini hari.
Petugas gabungan ini, kata Kapolsek Panakukkang akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat.
“Apabila masih ada warga yang nekat tidak mengikuti imbauan tersebut, kami akan berikan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia.
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar