Logo Sulselsatu

Penutupan Industri Pariwisata Kota Makassar Diperpanjang, Ini Imbauan Dispar

Asrul
Asrul

Selasa, 07 April 2020 11:50

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Perpanjang Penutupan Industri Pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid 19)

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid, surat edaran dengan Nomor : 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020 tentang perpanjang penutup merupakan tindak lanjut surat dari Surat Edaran dari Wali Kota.

“Jadi surat edaran yang kita keluarakan merupakan tidak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Iqbal Suhaeb dalam rangka kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19 yang tiap hari terus meningkat,” ujarnya, Selasa (7/4/2020)

Baca Juga : Dukung Kajian IMTI 2026, BI Sulsel Dorong Penguatan Pariwisata Ramah Muslim

Lebih jauh dia mengatakan bahwa dengan terbitnya surat edaran tersebut pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

“Kita harapkan seluruh penyelenggara tempat hiburan memahami hal ini dan dapat mengikuti dengan sebaik – baiknya aturan yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan,” katanya

Selain itu, ia mengimbau agar tempat usaha yang mereka kelola selalu membersihkan lingkungan usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant), serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Baca Juga : Payabo Recycle Sulap Limbah Plastik Jadi Bingkai Kacamata di Makassar

Perlu diketahui surat edaran Nomor : 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020 tentang perpanjang penutup industri hiburan ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam, dan diskotek akam ditutup sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...