Logo Sulselsatu

Penutupan Industri Pariwisata Kota Makassar Diperpanjang, Ini Imbauan Dispar

Asrul
Asrul

Selasa, 07 April 2020 11:50

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Perpanjang Penutupan Industri Pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid 19)

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid, surat edaran dengan Nomor : 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020 tentang perpanjang penutup merupakan tindak lanjut surat dari Surat Edaran dari Wali Kota.

“Jadi surat edaran yang kita keluarakan merupakan tidak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Iqbal Suhaeb dalam rangka kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19 yang tiap hari terus meningkat,” ujarnya, Selasa (7/4/2020)

Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru

Lebih jauh dia mengatakan bahwa dengan terbitnya surat edaran tersebut pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

“Kita harapkan seluruh penyelenggara tempat hiburan memahami hal ini dan dapat mengikuti dengan sebaik – baiknya aturan yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan,” katanya

Selain itu, ia mengimbau agar tempat usaha yang mereka kelola selalu membersihkan lingkungan usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant), serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Baca Juga : MTEX Roadshow di Makassar, Hadirkan 28 Perusahaan Perkenalkan Wisata Malaysia

Perlu diketahui surat edaran Nomor : 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020 tentang perpanjang penutup industri hiburan ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam, dan diskotek akam ditutup sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...