Logo Sulselsatu

Penutupan Industri Pariwisata Kota Makassar Diperpanjang, Ini Imbauan Dispar

Asrul
Asrul

Selasa, 07 April 2020 11:50

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Perpanjang Penutupan Industri Pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid 19)

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid, surat edaran dengan Nomor : 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020 tentang perpanjang penutup merupakan tindak lanjut surat dari Surat Edaran dari Wali Kota.

“Jadi surat edaran yang kita keluarakan merupakan tidak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Iqbal Suhaeb dalam rangka kewaspadaan terhadap penyebaran Covid 19 yang tiap hari terus meningkat,” ujarnya, Selasa (7/4/2020)

Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas

Lebih jauh dia mengatakan bahwa dengan terbitnya surat edaran tersebut pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

“Kita harapkan seluruh penyelenggara tempat hiburan memahami hal ini dan dapat mengikuti dengan sebaik – baiknya aturan yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan,” katanya

Selain itu, ia mengimbau agar tempat usaha yang mereka kelola selalu membersihkan lingkungan usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant), serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

Baca Juga : Kalla Beton Suplai Material Proyek Hotel di Morowali, Dukung Pengembangan Kawasan Industri

Perlu diketahui surat edaran Nomor : 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020 tentang perpanjang penutup industri hiburan ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam, dan diskotek akam ditutup sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...