Logo Sulselsatu

Terapkan PSBB, Ini Hak dan Kewajiban Kamu

Asrul
Asrul

Jumat, 10 April 2020 10:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Gegara Covid-19 beberapa daerah di Indonesia terpaksa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama dua pekan, guna membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga bisa memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Tepat hari ini, Jumat (10/4/2020) Jakarta akan menerapkan PSBB, bukan hanya Jakarta, Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat juga akan mengusulkan Provinsinya segera menerapkan PSBB kepada pemerintah pusat.

Sehingga, warga atau kita semua harus tahu hak dan kewajiban, jika sewaktu waktu daerahmu akan menerapkan PSBB karena darurat corona.

Baca Juga : Karateka Dunia Antusias Ikuti Renzo International Open Karate Championship

Dilansir dari Kumparan.com, untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta. Dalam Pergub tersebut, juga diatur hak dan kewajiban seluruh masyarakat DKI selama PSBB berlangsung.

Apa saja hak dan kewajiban tersebut?

1. Kewajiban

Baca Juga : Kemendag Harap Kabupaten Bangka Barat Jadi Daerah Tertib Ukur

Selama PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:

Mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB

Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB

Baca Juga : Kini Turis Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina

Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dalam penanganan COVID-19, setiap penduduk wajib:

Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk COVID-19 dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) jika sudah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas.

Baca Juga : Panel Surya Indonesia Siap Bersaing di Amerika Serikat, Pemerintah Harap Ekspor Meningkat

Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.

Melaporkan kepada tenaga kesehatan jika diri sendiri dan/atau keluarga terpapar COVID-19.

2. Hak

Baca Juga : Jaga Momentum Peningkatan Ekspor Lewat Program Good Design Indonesia

Selama PSBB berlaku, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta berhak untuk:

Mendapatkan perlakuan dan pelayanan dari Pemprov DKI Jakarta.

Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis.

Mendapatkan data dan informasi publik seputar virus corona.

Mendapatkan kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar COVID-19.

Mendapatkan pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah COVID-19 dan.atau terduga virus corona.

Pelaksanaan kewajiban dan hak tersebut harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 tingkat provinsi.

Hak dan Kewajiban di atas yang harus didapat dan yang dilakukan oleh warga yang ada di DKI Jakarta, setiap Pemimpin daerah akan menerapkan kebijakan sesuai kondisi masyarakat dan aturan pemerinta pusat.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...