SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Sulsel yang telah mendapat rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) belum bisa bernapas lega, pasalnya masih bisa berpindah.
Wakil Ketua PAN Sulawesi Selatan, Usman Lonta menyebut kalau rekomendasi yang diberikan kepada bakal calon kepala daerah bisa berubah jika tidak memenuhi dua syarat.
Dua syarat yang dimaksud yaitu belum memiliki calon wakil dan tidak mencukupkan partai koalisi mengusung.
“Kalau sampai batas waktu pendaftaran di KPU belum memenuhi dua syarat ini tentu surat rekomendasi dukungan dapat berubah,” kata Usman di DPRD Sulsel, Kamis (16/4/2020).
Anggota DPRD Sulsel ini berharap, bakal calon kepala daerah yang didukung oleh partainya segera mencukupkan partai koalisinya begitupun menentukan pasangan secepatnya.
Dari 12 daerah di Sulawesi Selatan yang menggelar pemilihan pada tahun ini, ada beberapa bakal calon kepala daerah yang belum memenuhi dua syarat itu.
Diantaranya bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba Zulkarnain Pangki dan Kota Makassar Irman Yasin Limpo alias None.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar