Logo Sulselsatu

Iqbal Suhaeb Ungkap Perwali PSBB Makassar Terbit Hari Ini

Asrul
Asrul

Selasa, 21 April 2020 12:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah merampungkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengaku SK perwali penerapan PSBB akan terbitkan hari ini, Selasa (21/4/2020).

Iqbal mengatakan dengan adanya Perwali PSBB, pihaknya mempunyai landasan hukum yang jelas dalam penerapan PSBB ini. Sehingga, masyakarat bisa menaati demi mencegah penyeberan Corona atau Covid-19.

Baca Juga : Payabo Recycle Sulap Limbah Plastik Jadi Bingkai Kacamata di Makassar

“Sudah ada Perwali, kan Perwali itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya,” kata Iqbal.

Lanjut Iqbal, adapun SK ini akan dibagikan ke seluruh instansi yang ada. Terkhusus kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Aturan ini pun hanya akan disebarkan via media sosial.

“Yah sudah langsung di grup (Whatsapp) sudah ada,” sambungnya.

Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas

Mengenai isi dalam SK Perwali, ia menjelaskan, bahwa di dalamnya telah mengatur mengenai apa yang diperbolehkan dan yang tidak untuk dilakukan selama penerapan PSBB. Selain itu, juga telah tertuang mengenai sanksi bagi pelanggar kebijakan tersebut.

“Saya rasa sudah ada dalam Perwali dan hampir sama dengan PSBB yang berlaku di kota lain, standar aja itu batasan-batasannya. Masalah pendidkan, masalah transportasi, masalah kerja di rumah, terus perdaganan dan sosial budaya, keagamaan. Termasuk apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” jelasnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...