Logo Sulselsatu

Gugus Tugas Makassar Kembali Tegaskan Kendaraan Roda Dua Tak Boleh Boncengan

Asrul
Asrul

Rabu, 22 April 2020 13:50

Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)
Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) selama 14 hari. salah satunya yang diatur dalam PSBB tersebut terkait transportasi roda dua.

Pada Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang di tanda tangani oleh Iqbal Suhaeb, Senin (20/4/2020). Secara khusus membahas pada Perwali pasal 16 ayat 5 terkait ketentuan kewajiban pengguna sepeda motor pribadi.

“Penggunaan hanya untuk kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan salama PSBB dan tidak digunakan berboncengan dengan orang” bunyi Perwali pasal 16, ayat 5 point a.

Baca Juga : Payabo Recycle Sulap Limbah Plastik Jadi Bingkai Kacamata di Makassar

Kendati demikian, beredar kabar penggunaan kendaraan roda dua dapat berboncengan ketika salama pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas penanganan dan Percepatan Pencegahan Peyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Ismail Hajiali mengaku tidak dapat memastikan pengecualian tersebut pasalnya itu merupakan teknis di lapangan.

“Itu nanti dilihat dilapangan karena kalau kita
memberikan toleransi dan kelonggaran itu pasti orang akan membawa (berboncengan),” ungap Ismail.

Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas

Ismail mengatakan yang berwenang menetapkan hal terbut dari Dinas Perhubungan serta Kepolisian saat melakukan pemeriksaan jika ada toleransi.

Namun, Ismail menegaskan untuk kendaraan roda dua yang berbasis aplikasi tidak boleh mengambil penumpang, ia hanya untuk pengangkutan barang.

“Tapi yang jelas ojek online (ojol) itu tidak dibenarkan (berboncengan) cuma membawa barang,” tegas Ismail.

Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...