Logo Sulselsatu

Gugus Tugas Makassar Kembali Tegaskan Kendaraan Roda Dua Tak Boleh Boncengan

Asrul
Asrul

Rabu, 22 April 2020 13:50

Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)
Jubir tim gugus PPC Kota Makassar Ismail Hajiali. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar segera melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) selama 14 hari. salah satunya yang diatur dalam PSBB tersebut terkait transportasi roda dua.

Pada Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang di tanda tangani oleh Iqbal Suhaeb, Senin (20/4/2020). Secara khusus membahas pada Perwali pasal 16 ayat 5 terkait ketentuan kewajiban pengguna sepeda motor pribadi.

“Penggunaan hanya untuk kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan salama PSBB dan tidak digunakan berboncengan dengan orang” bunyi Perwali pasal 16, ayat 5 point a.

Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek

Kendati demikian, beredar kabar penggunaan kendaraan roda dua dapat berboncengan ketika salama pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas penanganan dan Percepatan Pencegahan Peyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Ismail Hajiali mengaku tidak dapat memastikan pengecualian tersebut pasalnya itu merupakan teknis di lapangan.

“Itu nanti dilihat dilapangan karena kalau kita
memberikan toleransi dan kelonggaran itu pasti orang akan membawa (berboncengan),” ungap Ismail.

Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru

Ismail mengatakan yang berwenang menetapkan hal terbut dari Dinas Perhubungan serta Kepolisian saat melakukan pemeriksaan jika ada toleransi.

Namun, Ismail menegaskan untuk kendaraan roda dua yang berbasis aplikasi tidak boleh mengambil penumpang, ia hanya untuk pengangkutan barang.

“Tapi yang jelas ojek online (ojol) itu tidak dibenarkan (berboncengan) cuma membawa barang,” tegas Ismail.

Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...