Logo Sulselsatu

Pemotor yang Langgar Aturan PSBB Bakal Ditindak Tegas

Asrul
Asrul

Jumat, 24 April 2020 19:40

Pemeriksaan kendaraan roda dua di perbatasan Makassar-Gowa. (ist)
Pemeriksaan kendaraan roda dua di perbatasan Makassar-Gowa. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengguna kendaraan roda dua dilarang berboncengan.

Kanit Lantas Polsek Rappocini Iptu Aziz menjelaskan, bahwa ada larangan untuk berboncengan bagi mereka yang tidak sekeluarga. Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Itu tidak satu alamat atau serumah. Sekarang aturannya yang boleh itu yang suami istri, yang jelasnya dia serumah, satu alamat,” kata Aziz, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga : Tak Seperti Gubernur Anies, Nurdin Abdullah Malah Tak Ingin PSBB Lagi

Dalam penerapannya, pengguna kendaraan roda dua yang berboncengan akan diberhentikan oleh petugas. Jika tidak sesuai syarat, mereka akan disuruh putar balik.

“Tapi beralasan saudara, kita periksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui betul dia se-alamat atau tidak. Kalau tidak se-alamat, kita suruh balik,” katanya.

Jika sosialisasi ini sudah dilaksanakan, pelanggar akan ditindak tegas. “Kalau untuk 2-3 hari masih begitu yah kita akan tindak tegas. Tapi untuk tindak tegasnya kita belum tahu karna belum ada dari pimpinan,” katanya.

Baca Juga : PD Parkir Klaim Pendapatan Berangsur Membaik Pasca-PSBB

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif06 Agustus 2026 14:07
SJAM Siapkan 5 Motor Gratis untuk Konsumen yang Transaksi Selama Juli dan Agustus 2026
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) selaku main dealer Yamaha Indonesia wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menghadirkan program "Beli...
Bisnis06 Agustus 2026 12:06
PANDE EMAS Jadi Langkah Pegadaian Kanwil VI Dorong Kemandirian Ekonomi Warga
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbarra Maluku) mendorong kemandirian eko...
News06 Agustus 2026 11:51
Akses Hauling Pomalaa Terganggu, Potensi Kerugian Negara dan Ekonomi Kolaka Jadi Taruhan
Ketegangan di kawasan pertambangan Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai sengketa batas lahan a...
Bisnis06 Agustus 2026 11:25
IPCM Kawal Sandar Perdana Kapal Panamax MSC Bremerhaven V di Patimban
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) berhasil melayani proses sandar perdana kapal peti kemas berukuran Panamax, MSC Bremerhaven V di Pelabuhan Patimba...