Logo Sulselsatu

Pemotor yang Langgar Aturan PSBB Bakal Ditindak Tegas

Asrul
Asrul

Jumat, 24 April 2020 19:40

Pemeriksaan kendaraan roda dua di perbatasan Makassar-Gowa. (ist)
Pemeriksaan kendaraan roda dua di perbatasan Makassar-Gowa. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemkot Makassar resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pengguna kendaraan roda dua dilarang berboncengan.

Kanit Lantas Polsek Rappocini Iptu Aziz menjelaskan, bahwa ada larangan untuk berboncengan bagi mereka yang tidak sekeluarga. Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Itu tidak satu alamat atau serumah. Sekarang aturannya yang boleh itu yang suami istri, yang jelasnya dia serumah, satu alamat,” kata Aziz, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga : Tak Seperti Gubernur Anies, Nurdin Abdullah Malah Tak Ingin PSBB Lagi

Dalam penerapannya, pengguna kendaraan roda dua yang berboncengan akan diberhentikan oleh petugas. Jika tidak sesuai syarat, mereka akan disuruh putar balik.

“Tapi beralasan saudara, kita periksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui betul dia se-alamat atau tidak. Kalau tidak se-alamat, kita suruh balik,” katanya.

Jika sosialisasi ini sudah dilaksanakan, pelanggar akan ditindak tegas. “Kalau untuk 2-3 hari masih begitu yah kita akan tindak tegas. Tapi untuk tindak tegasnya kita belum tahu karna belum ada dari pimpinan,” katanya.

Baca Juga : PD Parkir Klaim Pendapatan Berangsur Membaik Pasca-PSBB

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...