SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari kedua Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Satpol PP kembali tindaki beberapa pemilik toko non bahan pokok yang tidak patuhi aturan.
Padahal, sudah jelas dalam penerapan PSBB, toko non bahan pokok dilarang buka selama PSBB berlangsung 24 April hingga 7 Mei mendatang.
Salah satunya yakni Toko Bintang yang berada di Jalan Pengayoman tetap membandel membuka full tokonya tanpa megindahkan aturan PSBB.
Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Makassar, Abdul Rahim mengatakan sudah berkali-kali dapat teguran dari Satpol PP Makassar.
“Toko bintang yang bandel, karena dia buka full, dia buka kemudian disinyalir tidak bisa memperlihatkan surat izin, jadi kita tutup kemudian kita akan adakan pemanggilan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2020).
Untuk itu pihaknya melakukan pemanggilan kepada perwakilan Toko Bintang dan akan dilaporkan ke dinas perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menindaklanjuti perizinannya.
Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru
Untuk memastikan kejadian tidak terulang, pihaknya melakukan pengawasan khusus kepada toko penjual aksesoris handphone tersebut.
“Kita berharap besok mereka tidak buka, kita sudah perintahkan anggota Satpol di Kecamatan Panakkukang untuk mengawasi Toko Bintang,” ucap Rahim.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar