Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Beri Sanksi Tegas ke Toko Agung

Asrul
Asrul

Selasa, 05 Mei 2020 21:17

Satpol PP Segel Rumah Bernyanyi Lyrics. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Satpol PP Segel Rumah Bernyanyi Lyrics. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mencabut izin operasional Toko New Agung, di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kota Makassar.

Toko alat tulis dan kantor (ATK) terbesar di Makassar itu dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga Pemkot memutuskan untuk mencabut izinnya.

“Kami cabut izinnya,” kata Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Makassar, A Bukti Djufri, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas

Menurut Bukti, pencabutan izin Toko New Agung, karena terbukti tetap buka saat Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi toko tersebut ditemukan (buka) oleh Satpol PP saat berlangsungnya patroli, padahal sebelumnya kita sudah berikan peringatan tapi tetap saja buka. Ini ketiga kalinya kita dapati mereka beroperasi,” kata Bukti.

Bukti mengungkapkan, saat terciduk tetap buka, anggota satpol dan pemilik toko sempat cekcok. Bahkan videonya cekcok ini viral di media sosial.

Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek

Adu mulut antara Satpol PP dan manajemen Toko New Agung ketika toko tersebut diminta menghentikan aktifitas toko.

Pencabutan izin toko ATK terbesar di Makassar ini, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Andi Bukti Djufrie Nomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 terkait pencabutan izin usaha Toko The New Agung.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Selasa 5 Mei 2020, dijelaskan pencabutan izin operasi The New Agung dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, AM Yassir.

Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru

“Kita cabut izin operasinya. Ini untuk kepentingan umum dan pelaksanaan aturan penanganan covid-19 dan PSBB,” ujar mantan Camat Panakukang ini.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...