Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Beri Sanksi Tegas ke Toko Agung

Asrul
Asrul

Selasa, 05 Mei 2020 21:17

Satpol PP Segel Rumah Bernyanyi Lyrics. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Satpol PP Segel Rumah Bernyanyi Lyrics. (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mencabut izin operasional Toko New Agung, di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kota Makassar.

Toko alat tulis dan kantor (ATK) terbesar di Makassar itu dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga Pemkot memutuskan untuk mencabut izinnya.

“Kami cabut izinnya,” kata Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Makassar, A Bukti Djufri, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga : Payabo Recycle Sulap Limbah Plastik Jadi Bingkai Kacamata di Makassar

Menurut Bukti, pencabutan izin Toko New Agung, karena terbukti tetap buka saat Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Jadi toko tersebut ditemukan (buka) oleh Satpol PP saat berlangsungnya patroli, padahal sebelumnya kita sudah berikan peringatan tapi tetap saja buka. Ini ketiga kalinya kita dapati mereka beroperasi,” kata Bukti.

Bukti mengungkapkan, saat terciduk tetap buka, anggota satpol dan pemilik toko sempat cekcok. Bahkan videonya cekcok ini viral di media sosial.

Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas

Adu mulut antara Satpol PP dan manajemen Toko New Agung ketika toko tersebut diminta menghentikan aktifitas toko.

Pencabutan izin toko ATK terbesar di Makassar ini, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Andi Bukti Djufrie Nomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 terkait pencabutan izin usaha Toko The New Agung.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Selasa 5 Mei 2020, dijelaskan pencabutan izin operasi The New Agung dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, AM Yassir.

Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek

“Kita cabut izin operasinya. Ini untuk kepentingan umum dan pelaksanaan aturan penanganan covid-19 dan PSBB,” ujar mantan Camat Panakukang ini.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...