SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mencabut izin operasional Toko New Agung, di Jalan Dr Sam Ratulangi, Kota Makassar.
Toko alat tulis dan kantor (ATK) terbesar di Makassar itu dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga Pemkot memutuskan untuk mencabut izinnya.
“Kami cabut izinnya,” kata Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Makassar, A Bukti Djufri, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas
Menurut Bukti, pencabutan izin Toko New Agung, karena terbukti tetap buka saat Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jadi toko tersebut ditemukan (buka) oleh Satpol PP saat berlangsungnya patroli, padahal sebelumnya kita sudah berikan peringatan tapi tetap saja buka. Ini ketiga kalinya kita dapati mereka beroperasi,” kata Bukti.
Bukti mengungkapkan, saat terciduk tetap buka, anggota satpol dan pemilik toko sempat cekcok. Bahkan videonya cekcok ini viral di media sosial.
Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek
Adu mulut antara Satpol PP dan manajemen Toko New Agung ketika toko tersebut diminta menghentikan aktifitas toko.
Pencabutan izin toko ATK terbesar di Makassar ini, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Andi Bukti Djufrie Nomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 terkait pencabutan izin usaha Toko The New Agung.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Selasa 5 Mei 2020, dijelaskan pencabutan izin operasi The New Agung dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, AM Yassir.
Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru
“Kita cabut izin operasinya. Ini untuk kepentingan umum dan pelaksanaan aturan penanganan covid-19 dan PSBB,” ujar mantan Camat Panakukang ini.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar