SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar memasuki hari ke 11, kendati demikian, masih ada pengusaha non bahan pokok maupun masyarakat yang tidak mengindahkan aturan PSBB.
Dikatakan, Kepala Satpol-PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan berbagai alibi dilakukan pengusaha nakal untuk melanggar aturan PSBB, salah satunya penjualan online.
“Dengan berbagai alasan berkedok online, tidak ada online atau take away untuk urusan non sembako,” ungkap Iman.
Baca Juga : PPALC Harap Pemerintah Turut Sukseskan Yatim Fest di Sulsel
Salah satunya Toko yang berlokasi di Jalan Dr Ratulangi yang selama ini menjual barang elektronik kini memaksa yang menjual sembako.
“Ternyata masih membuka banyak orang belanja di dalam untuk urusan non sembako, ini sudah menandakan ini harus kita tindak lanjuti,” tegas Iman
Atas dasar tersebut, pihaknya segera melaporkan kepada PJ Walikota Makassar, M Iqbal Suhaeb untuk ditindaklanjuti dan dalam waktu dekat ia akan segera melakukan rapat evaluasi.
Baca Juga : VIDEO: Pemuda Bersenjata Serang Jemaah Salat Subuh di Makassar
Selain itu, pihaknya menegaskan bagi toko bahan sembako, warung makan maupun warung kopi sesuai aturan jam operasional selama PSBB, agar ditutup pada pukul 21.00 Wita.
“Semua yang saya lakukan ini keselamatan dan kepentingan rakyat. terserah orang mau bilang saya orang gila terserah, yang jelas dalam hati kecil sauya, saya memnita maaf atas segala tindakan saya yang tidak berkenan tapi semata-mata untuk keselamatan dan kepentingan rakyat. bukan kepentingan pribadi,” terangnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar