SULSELASATU.com – YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap aparat kepolisian, Jumat, (8/5/2020).
Ia dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Bandung Ferdian Paleka dan kedua rekannya tampak mengenakan baju tahanan dan masker.
Baca Juga : VIDEO: Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka Minta Maaf
Dalam konferensi pers tersebut, Ferdian mengungkapkan alasannya melakukan aksi prank sembako isi sampah terhadap transpuan.
Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar