SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pertokoan dan mal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali beroperasi pada Sabtu (23/5/2020) pasca dua pekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Beroperasinya pusat perbelanjaan di Makassar, disertai dengan Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 31 tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan ini, turun ke Mal Panakkukang (MP), Trans Studio Mal (TSM) Makassar, MTC, dan Karebosi Link untuk mensosialisasi Perwali tersebut.
Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek
“Masih dalam tahap sosialisasi. Kami turun pukul empat sore serentak di sejumlah mal. Sedikitnya, ada lima puluh personel kami turunkan dan dibagi menjadi empat tim lalu disebar,” kata Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud, Sabtu (23/5/2020).
Perwali tentang Protokol Kesehatan ini salah satunya mewajibkan pertokoan dan atau gerai di mal menerapkan standar pencegahan Covid-19 seperti cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun) dan pengunjung menerapkan jarak jarak aman atau physical distancing.
Iman mengingatkan bahwa protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali tersebut tak berbeda jauh dari penerapan PSBB. Namun, dalam protokol kesehatan, aktivitas perekonomian dibuka kembali.
Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru
Sanksi tetap akan diberlakukan dalam protokol kesehatan bagi warga yang melanggar peraturan. Sehingga Iman menegaskan warga tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut.
“Namun untuk penegakan aturan tetap diberikan sanksi, baik itu sanksi ringan hingga sanksi yang berat bagi yang melanggar,” tutup Iman.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar