SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan pengunaan alat makan dan minum sekali pakai di kantin kantor Gubernur cegah penyebaran Covid-19.
Surat pemberitahuan tersebut, berisi imbauan agar semua pengelola kantin untuk menghindari pemakaian peralatan makan dan minum yang digunakan berkali-kali secara bersama dengan orang lain.
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel Idham Kadir, langkah tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Sulsel yang saat ini tingkat penyebaran Covid-19 semakin bertambah.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Dia mengatakan edaran tersebut sebagai tindak lanjut anjuran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menerapkan protokol kesehatan selama pandemi.
“Pak gubernur kan sudah ngomong diluar jadi di dalam (Kantor Gubernur) harus kita lakukan begitu, mencegah Covid-19. Siapkan cuci tangan, westafel siapkan dikantin, di gedung A. Sabun nya ada,” ujarnya. Selasa (23/6/2020).
Idham mengaku Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan tanggal 19 Juni 2020.
Baca Juga : Dorong Konektivitas Logistik di KTI, Pemprov Sulsel Apresiasi Kontribusi Pelindo
Untuk itu ia mengimbau seluruh pengelola kantin di kantor Gubernur ikut berperan aktif jaga kebersihan, jaga jarak dan terapkan protokol kesehatan.
“Kita minta gelasnya yang kayak kertas satu kali pake, piring-piring juga begitu, mudah-mudahan terus diikuti,” ungkapnya.
Penulis: Jahir Majid
Baca Juga : Pemprov Sulsel Dukung Pengembangan Pelabuhan Pelindo
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar