SULSELSATU.com, MAKASSAR – Surat Keterangan (SK) Bebas Covid-19 akhirnya berlakukan hari ini, Senin (13/7/2020). Sembilan pos jaga di perbatasan kota pun mulai diaktifkan.
Salah satunya di perbatasan Makassar-Maros, Underpas Simpang Lima Mandai, Makassar menuju arah Kabupaten Maros dan sebaliknya.
Saat ditemui awak media, Humas Kecamatan Biringkanayya, Makarios mengatakan, setelah dibuka pada pukul 07.00 Wita, penerapan Perwali untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar sudah diberlakukan, namun masih dalam tahap sosialisasi
Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk
“Hari ini kami masih melakukan sosialisasi, jadi yang kami periksa hanya yang tidak menggunakan masker dan suhunya diatas 37,5 derajat, itu langsung kami rapid,” ujarnya.
Sementara itu, untuk yang tidak memiliki surat keterangan, pihaknya hanya akan memberikan pemberitahuan, agar esoknya ketika hendak melintas wajib membawa surat keterangan kerja maupun surat keterangan bebas Covid-19.
“Tadi sudah ada 8 orang yang tidak pakai masker, dan 2 lainnya memiliki suhu diatas 37,5 derajat. Kami langsung lakukan rapid test. Namun, jika ada yang ditemukan hasil rapidnya reaktif, maka akan dilakukan isolasi dan pengambilan swab,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Pembatasan ini pun dilakukan selama 24 jam hingga 14 hari kedepan.
Penulis: Indra Sadli Pratama
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar