Logo Sulselsatu

Vonis Ringan dan Tak Dibui, JPU Banding di Kasus Risman

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Juli 2020 23:07

Risman Pasigai. (Foto/Ist)
Risman Pasigai. (Foto/Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati memutuskan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyeret terdakwa pengurus Golkar Sulsel M Risman Pasigai dalam kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah.

“Kami diberi waktu tujuh hari sesuai amanah undang – undang. Jadi sejak Senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai,” kata tim JPU Kejati Sulsel Lusi Pangalian saat dihubungi awak media, Selasa (14/7/2020).

Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, Lusi menuturkan, bahwa pihaknya sementara melengkapi.

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut

“Kita nyatalan banding dulu, memori sementara kami susun,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai, dalam perkara pencemaran nama baik.

Namun, Risman yang baru-baru ini diangkat oleh Plt Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid menjadi Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai itu diminta tidak perlu menjalani hukuman penjara itu.

Baca Juga : Tatap Pemilu 2029, Golkar dan Kosgoro Sulsel Bidik 62 Persen Pemilih Muda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya mengatakan, Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik terhadap, mantan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...