Logo Sulselsatu

Vonis Ringan dan Tak Dibui, JPU Banding di Kasus Risman

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Juli 2020 23:07

Risman Pasigai. (Foto/Ist)
Risman Pasigai. (Foto/Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati memutuskan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyeret terdakwa pengurus Golkar Sulsel M Risman Pasigai dalam kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah.

“Kami diberi waktu tujuh hari sesuai amanah undang – undang. Jadi sejak Senin kemarin kami nyatakan banding terhadap putusan kasus yang melibatkan Risman Pasigai,” kata tim JPU Kejati Sulsel Lusi Pangalian saat dihubungi awak media, Selasa (14/7/2020).

Terkait memori yang diajukan dalam banding tersebut, Lusi menuturkan, bahwa pihaknya sementara melengkapi.

Baca Juga : Kejati Endus Dana Miliaran Proyek Perpustakaan Digital Diduga Mengalir ke Anggota DPRD Sulsel

“Kita nyatalan banding dulu, memori sementara kami susun,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhi vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Risman Pasigai, dalam perkara pencemaran nama baik.

Namun, Risman yang baru-baru ini diangkat oleh Plt Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid menjadi Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai itu diminta tidak perlu menjalani hukuman penjara itu.

Baca Juga : Kejati Sulsel Siap Hadapi 4 Poin Gugatan Praperadilan Bahtiar, Jaksa: Kita Jawab

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Zulkifli dalam putusannya mengatakan, Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai Pasal 311 ayat 1 KUHP, terkait pencemaran nama baik terhadap, mantan Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 Juni 2026 21:33
Sidang Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar, Tim Hukum Siapkan 3 Saksi Ahli
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam...
OPD21 Juni 2026 21:02
Andi Tenri Indah Dikukuhkan Jadi Bunda Guru PGRI Gowa Pertama di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Bupati Gowa, Andi Darmawangsyah Muin, menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Andi Tenri Indah sebagai Bunda Gur...
Sulsel21 Juni 2026 20:59
Tabligh Akbar Sidrap Bahas Pilar Kejayaan Negeri, Hadirkan Ulama Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syahruddin Alrif, membuka secara resmi kegiatan Dauroh Asatidzah yang dirangkaikan...
Hukum21 Juni 2026 20:53
Tim Hukum Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Siapkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan Kasus Bibit Nanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyiapkan tiga saksi ahli dalam...