SULSELSATU.com, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare telah merampungkan tahapan konsultasi publik untuk membuat tiga peraturan daerah (Perda).
Rancangan tiga regulasi daerah tersebut merupakan inisiatif masing-masing Komisi di DPRD Parepare.
Komisi I berinisiatif membuat Perda tentang Kearsipan, Komisi II terkiat Perda tentang Kepemudaan dan Komisi III merancang Perda tentang penanaman modal dan investasi.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Konsultasi publik dilakukan sebagai mekanisme dalam penyusunan perda sebelum dibahas secara paripurna di masing-masing komisi.
Para stakeholder diundang dalam memberikan masukan dalam konsultasi publik yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan selama dua hari.
Kasubag Perundang-undang Sekretariat DPRD Parepare, Fatma mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik telah rampung.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Ada tiga rancangan peraturan daerah yang merupakan inisiatif dewan,” jelasnya, Rabu (15/7/2020).
Dia menyebutkan, konsultasi publik yang dilaksanakan merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan ranperda sebelum diparipurnakan untuk dibahas lebih lanjut.
“Konsultasi publik ini semua stakeholder dapat memberikan masukan-masukan dan saran serta pendapat untuk penyempurnaan draft tiga rancangan perda inisiatif tersebut,” tandasnya.
Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar