SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengatakan akan segera merealisasikan pencairan gaji K-13, sisa menunggu proses penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Prepes).
“Kita tunggu PMK resmi dan Perpres resminya dan pada prinsipnya kami siap,” ujarnya di Posko Gugus Covid-19, Jalan Nikel Raya, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar
Pencairan tersebut kata Rahmat tak akan berlangsung lama, seperti pencairan THR beberapa saat lalu.
“Saya kira sudah kita berkaca dari THR kemarin, tidak lama,” tuturnya.
Sementara kata Rahmat, tiap SKPD hanya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan tersebut. Olehnya itu, jika dokumen terpenuhi maka pihaknya menjamin pencairan akan berlangsung cepat.
Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar
“Karena untuk pencairan anggaran inikan, dokumen pengajuan semua dari SKPD terkait. Begitu lengkap dokumennya langsung,” tuturnya.
Kata Rahmat, jika PMK dan Perpres sudah dikeluarkan, maka teknis pencairan sendiri akan dilakukan pada Agustus mendatang.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar