SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mengatakan akan segera merealisasikan pencairan gaji K-13, sisa menunggu proses penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Prepes).
“Kita tunggu PMK resmi dan Perpres resminya dan pada prinsipnya kami siap,” ujarnya di Posko Gugus Covid-19, Jalan Nikel Raya, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga : Puluhan Tahun PSU Belum Diserahkan, Pemkot Makassar Ultimatum Pihak PT GMTD
Pencairan tersebut kata Rahmat tak akan berlangsung lama, seperti pencairan THR beberapa saat lalu.
“Saya kira sudah kita berkaca dari THR kemarin, tidak lama,” tuturnya.
Sementara kata Rahmat, tiap SKPD hanya perlu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan tersebut. Olehnya itu, jika dokumen terpenuhi maka pihaknya menjamin pencairan akan berlangsung cepat.
Baca Juga : Jembatan Kembar Barombong Disiapkan, Pemkot Makassar Rampungkan Urusan Lahan
“Karena untuk pencairan anggaran inikan, dokumen pengajuan semua dari SKPD terkait. Begitu lengkap dokumennya langsung,” tuturnya.
Kata Rahmat, jika PMK dan Perpres sudah dikeluarkan, maka teknis pencairan sendiri akan dilakukan pada Agustus mendatang.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Komitmen Taat Bayar Pajak, Claro Makassar Raih Penghargaan Tax Award 2025
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar