Logo Sulselsatu

Airlangga Batalkan Keputusan Nurdin Halid Soal Penggantian Plt Ketua Golkar Palopo

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Agustus 2020 21:20

Airlangga Hartarto dan Nurdin Halid (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Airlangga Hartarto dan Nurdin Halid (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keputusan DPD I Golkar Sulsel berdasarkan surat bernomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo, minta dicabut.

Itu berdasarkan perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus tertanggal 23 Juli 2020.

Pada Surat DPP nomor B-249/ Golkar/VII/2020 ditujukan kepada Plt Ketua DPD Golkar Sulsel dengan perihal pencabutan kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 pada tanggal 13 April soal penunjukan Plt Ketua DPD II Golkar Kota Palopo.

Baca Juga : Nurdin Halid Dorong Penataan SDM demi Sukses Koperasi Merah Putih

Dalam surat tersebut memerintahkan Plt Ketua Golkar Sulsel untuk mencabut surat keputusan nomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo

“Sesuai titik dasar tersebut diatas, maka DPP Partai Golkar memerintahkan

kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera

Baca Juga : Sosialisasi Empat Pilar, Andi Waris Halid Tekankan Pentingnya Penguatan Moral Bangsa

mencabut Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor

KEP- 007/DPO-1PGIV2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan

Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Palopo,” bunyi dalam surat DPP Partai Golkar tersebut.

Baca Juga : Komisi VI DPR Tinjau Langsung Krakatau Steel, Nurdin Halid Soroti Progres Penyehatan Industri Baja

Berdasarkan surat tersebut maka DPP Golkar beranggapan jika Plt Golkar Kota Palopo yang diamanahkan kepada Andi Astuti Attas batal dan kembali pada Plt sebelumnya.

Dengan dicabutnya keputusan Golkar Sulsel tersebut maka Plt Ketua Golkar Kota Palopo kembali pada SK KEP-026/DPD-I/PG/VII/2016 dan kepemimpinan dikembalikan kepada Armin Mustamin Toputiri sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Palopo.

Asal diketahui, surat pembatalan keputusan DPD I Golkar Sulsel ini bukan kali pertama. Namun sebelumnya juga melalui Mahkamah Partai Golkar Juga membatalkan pergantian Plt Partai Golkar Kabupaten Sinjai dan Gowa dan mengembalikan posisi Plt di tangan Hoist Bachtiar Plt Golkar Gowa dan Iskandar Zulkarnain Latief PLT Golkar Sinjai.

Baca Juga : Nurdin Halid–Andi Ina Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Ekonomi Kerakyatan

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...