Logo Sulselsatu

Airlangga Batalkan Keputusan Nurdin Halid Soal Penggantian Plt Ketua Golkar Palopo

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Agustus 2020 21:20

Airlangga Hartarto dan Nurdin Halid (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Airlangga Hartarto dan Nurdin Halid (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keputusan DPD I Golkar Sulsel berdasarkan surat bernomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo, minta dicabut.

Itu berdasarkan perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus tertanggal 23 Juli 2020.

Pada Surat DPP nomor B-249/ Golkar/VII/2020 ditujukan kepada Plt Ketua DPD Golkar Sulsel dengan perihal pencabutan kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 pada tanggal 13 April soal penunjukan Plt Ketua DPD II Golkar Kota Palopo.

Baca Juga : Komisi VI DPR RI Kunker Reses di Sulsel: Kapal Area Steril Pedagang Asongan

Dalam surat tersebut memerintahkan Plt Ketua Golkar Sulsel untuk mencabut surat keputusan nomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo

“Sesuai titik dasar tersebut diatas, maka DPP Partai Golkar memerintahkan

kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera

Baca Juga : Nurdin Halid Desak Pelindo Aktifkan Garongkong Jadi Pusat Logistik Utara Sulsel

mencabut Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor

KEP- 007/DPO-1PGIV2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan

Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Palopo,” bunyi dalam surat DPP Partai Golkar tersebut.

Baca Juga : Komitmen untuk Pendidikan, Nurdin Halid Bangun Kampus Modern di Samata Gowa

Berdasarkan surat tersebut maka DPP Golkar beranggapan jika Plt Golkar Kota Palopo yang diamanahkan kepada Andi Astuti Attas batal dan kembali pada Plt sebelumnya.

Dengan dicabutnya keputusan Golkar Sulsel tersebut maka Plt Ketua Golkar Kota Palopo kembali pada SK KEP-026/DPD-I/PG/VII/2016 dan kepemimpinan dikembalikan kepada Armin Mustamin Toputiri sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Palopo.

Asal diketahui, surat pembatalan keputusan DPD I Golkar Sulsel ini bukan kali pertama. Namun sebelumnya juga melalui Mahkamah Partai Golkar Juga membatalkan pergantian Plt Partai Golkar Kabupaten Sinjai dan Gowa dan mengembalikan posisi Plt di tangan Hoist Bachtiar Plt Golkar Gowa dan Iskandar Zulkarnain Latief PLT Golkar Sinjai.

Baca Juga : Pantau Harga Sembako Jelang Lebaran, Nurdin Halid Sidak Sejumlah Pasar di Sulsel

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi13 Mei 2025 19:39
Pemerataan Ekonomi Nasional, Holding Ultra Mikro BRI Jangkau Jutaan Pelaku Usaha dan Nasabah Tabungan
SULSELSATU.com, JAKARTA – Kehadiran Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk, bersama PT Per...
Pendidikan13 Mei 2025 17:26
Networking Session Kalla Institute Bantu Bisnis Mahasiswa Lebih Matang
Tim Inkubator Kalla Institute kembali melanjutkan komitmennya dengan mengadakan Networking Session Bersama Praktisi Hebat! “From the field to your f...
Berita Utama13 Mei 2025 14:56
Kunjungan Dirjen Cipta Karya ke IPAL Losari, Dirut PDAM Hamzah Ahmad Tegaskan Komitmen dan Harap Kepastian Legalitas Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kunjungan kerja Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dewi Chomistria...
Bisnis13 Mei 2025 13:23
Toyota Spectacular Package, Beli Mobil Toyota Bisa Bawa Pulang Motor Gratis
Kalla Toyota menghadirkan program spesial Toyota Spectacular Package selama Mei....