Logo Sulselsatu

Airlangga Batalkan Keputusan Nurdin Halid Soal Penggantian Plt Ketua Golkar Palopo

Asrul
Asrul

Selasa, 04 Agustus 2020 21:20

Airlangga Hartarto dan Nurdin Halid (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)
Airlangga Hartarto dan Nurdin Halid (Sulselsatu/Moh Niaz Sharief)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keputusan DPD I Golkar Sulsel berdasarkan surat bernomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo, minta dicabut.

Itu berdasarkan perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus tertanggal 23 Juli 2020.

Pada Surat DPP nomor B-249/ Golkar/VII/2020 ditujukan kepada Plt Ketua DPD Golkar Sulsel dengan perihal pencabutan kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 pada tanggal 13 April soal penunjukan Plt Ketua DPD II Golkar Kota Palopo.

Baca Juga : Jelang Musda, Nurdin Halid Dorong Penataan Internal Golkar Sulsel

Dalam surat tersebut memerintahkan Plt Ketua Golkar Sulsel untuk mencabut surat keputusan nomor kep-007/DPD-I/PG/IV/2020 tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas DPD II Partai Golkar Kota Palopo

“Sesuai titik dasar tersebut diatas, maka DPP Partai Golkar memerintahkan

kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera

Baca Juga : Nurdin Halid Resmikan Branding Baru Puruhita Islamic School

mencabut Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor

KEP- 007/DPO-1PGIV2020 tanggal 13 April 2020 tentang Pemberhentian dan

Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kota Palopo,” bunyi dalam surat DPP Partai Golkar tersebut.

Baca Juga : Nurdin Halid Pastikan Skema Impor Pertamina Selaras Dengan Konstitusi dan Ekonomi Pancasila

Berdasarkan surat tersebut maka DPP Golkar beranggapan jika Plt Golkar Kota Palopo yang diamanahkan kepada Andi Astuti Attas batal dan kembali pada Plt sebelumnya.

Dengan dicabutnya keputusan Golkar Sulsel tersebut maka Plt Ketua Golkar Kota Palopo kembali pada SK KEP-026/DPD-I/PG/VII/2016 dan kepemimpinan dikembalikan kepada Armin Mustamin Toputiri sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Palopo.

Asal diketahui, surat pembatalan keputusan DPD I Golkar Sulsel ini bukan kali pertama. Namun sebelumnya juga melalui Mahkamah Partai Golkar Juga membatalkan pergantian Plt Partai Golkar Kabupaten Sinjai dan Gowa dan mengembalikan posisi Plt di tangan Hoist Bachtiar Plt Golkar Gowa dan Iskandar Zulkarnain Latief PLT Golkar Sinjai.

Baca Juga : Kunker Reses Komisi VI DPR: Pelindo Dukung Pengembangan Infrastruktur KTI

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....
News28 Januari 2026 17:53
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan Jadi Role Model Company di KALLA Award 2025
KALLA kembali menggelar ajang penghargaan KALLA AWARD 2025, sebagai bentuk apresiasi tinggi bagi unit bisnis di bawah naungan KALLA....
Pendidikan28 Januari 2026 17:32
SD Islam Athirah 2 Gelar Trial Class, Diikuti 79 Anak TK
SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga sukses menggelar kegiatan Trial Class yang melibatkan siswa dari TK Amaliyah BLKI, TK Negeri Manggala, dan TK Islam At...