SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar, berencana mengubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar William Lauren, mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait perubahan status tersebut.
Perubahan tersebut dimungkinkan usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar menyepakati usulan.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
“Komisi telah membahas perubahan status Perusda ke Perumda. Rencananya pertengahan bulan depan,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (11/08/2020)
William mengakui PD Parkir Raya Makassar sudah siap untuk melakukan perubahan status.
Wiliam menambahkan pembahasan terkait teknis perubahan tersebut kemudian akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Makassar yang akan digelar pada pekan ini.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
Penulis: Resti Setiawati.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar