Logo Sulselsatu

PK Diterima, Vonis Bebas Widya Inkracht

Asrul
Asrul

Rabu, 16 September 2020 16:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Widyastuti yang terpaksa menjalani penahanan dalam kasus dugaan penipuan akhirnya menghirup udara bebas. Itu setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Faisal Silenang selaku kuasa hukum diterima Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon Widyastuti. Membatalkan putusan MA nomor 1047 K/Pid/2018 tanggal 7 Desember 2018 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 1908/Pid.B/2017/PN Mks tanggal 4 Juli 2018.

“Menyatakan terpidana Widyastuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Membebaskan terpidana dari segala dakwaan,” ujar Faisal Silenang mengutip putusan MA.

Baca Juga : Kajati Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Parepare

Faisal Silenang menambahkan, dalam putusan MA hak terpidana juga harus dipulihkan serta memerintahkan terpidana dibebaskan seketika. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel04 Mei 2026 13:20
90 Guru dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan di Hardiknas Sidrap
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berlangsung dengan nu...
Bisnis04 Mei 2026 13:15
Percepat Transformasi Digital, Kinerja Indosat Kuartal I 2026 Tumbuh Dua Digit
Indosat Ooredoo Hutchison mencatat kinerja keuangan yang kuat pada kuartal pertama 2026 dengan pertumbuhan dua digit pada sejumlah indikator utama....
Berita Utama04 Mei 2026 13:14
34 Ribu Anak di Makassar Tercatat Tidak Sekolah
‎SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) mencatat sebanyak 34.371 anak di Kota Makassar tidak b...
News04 Mei 2026 13:02
PLN Terima KKPR PLTA Pokko, Perkuat Kepastian Hukum Proyek Energi Hijau di Sulawesi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi resmi menerima dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek Pembangkit Lis...