SULSELSATU.com, LUWU UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara (Lutra) melaporkan salah satu oknum ASN Dinas Kominfo Lutra, Nirwan Sakir ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar netralitas ASN jelang Pilkada Luwu Utara 2020.
Nirwan Sakir diduga menyalahgunakan bantuan korban banjir bandang Masamba, membawa dan membagikan spanduk salah satu pasangan calon atas nama Indah Putri Indriani-Suaib Mansur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi dan kajian Bawaslu telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu Lutra, Muhajirin.
Baca Juga : 40 ASN Lutra Ikut Diklat Kepemimpinan di PPSDM Kemendagri
Olehnya kata Muhajirin, pihaknya telah merekomendasi Nirwan Sakir ke KASN untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita sudah serahkan ke KASN untuk ditindak lanjuti. Termasuk pemberian sanksinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Nirwan Sakir tertangkap tangan oleh warga setempat sedang membawa logistik paslon petahana, Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur di Desa Sadar Kecamatan Bone-bone, Lutra.
Saat tertangkap basah, Nirwan yang merupakan ASN membawa sejumlah logistik terdiri dari baliho paslon, lengkap dengan gambar Indah-Suaib. Tak hanya itu ada pula, beras, sandal, biskuit dan selimut bertuliskan DMI dan lain-lain. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar