Logo Sulselsatu

Video Simpatisan Herwin Yatim Klaim Menang Gugatan Beredar, Mahasiswa: Hargai Proses Hukum

Asrul
Asrul

Jumat, 16 Oktober 2020 16:08

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, baru akan dibacakan Senin, 19 Oktober 2020 mendatang.

Namun belum juga putusan keluar, sudah marak beredar video di media sosial, yang memperlihatkan sejumlah orang yang diduga pendukung dan simpatisan salah Herwin Yatim melakukan sosialisasi.

Dalam video berdurasi lima menit 31 detik tersebut terdengar seorang pria di Pasar Batui, Kecmatan Batui, pada Jumat (16/10/2020) melakukan penyampaian dengan pengeras suara. Dia mengatakan pasangan calon (Paslon) Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo sah ikut dalam dalam Pilkada Banggai.

Baca Juga : Demo PTTUN Makassar, Aliansi Mahasiswa Desak Hakim Tolak Gugatan Herwin Yatim

“Saya menyampaikan bahwa paslon nomor tiga pak Herwin Yatim dan Mustar Labolo dalam bursa pilkada Kabupaten Banggai. Jadi, paslon nomor tiga ikut dalam pilkada,” tegasnya.

Menanggapi video tersebut, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi, Faisal menegaskan agar semua pihak menahan diri dan menghargai proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“Seharusnya pihak penggugat menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Putusan belum ada. Jadi, hargai proses hukum. Kok bisa mereka memastikan paslon yang didukungnya akan lolos, sedangkan putusan belum keluar. Ini ada apa. Kami akan telisuri,” katanya.

Lanjutnya, PTTUN Makassar harus bersikap profesional dalam perkara tersebut sehingga bisa menjadi patron dalam penegakan hukum. PTTUN Makassar pun harus membuktikan komitmennya dalam menegakkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyatakan bakal pasangan calon petahana dalam Pilkada 2020 yaitu Herwin Yatim-Mustar Labolo tidak memenuhi syarat.

Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak diterima Herwin Yatim.

Pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo tak memenuhi syarat karena terganjal pelanggaran mutasi pejabat yang dilarang regulasi. Penetapan tak memenuhi syarat (TMS) pasangan Herwin-Mustar, yang masih memimpin sebagai bupati dan wakil bupati, itu tertuang dalam surat keputusan KPU Banggai pada Rabu (23/9/2020).

Surat ditandatangani Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow. Surat itu diunggah ke laman kpu-banggaikab.go.id. Pada saat bersamaan, dalam surat putusan berbeda, KPU Banggai menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat, yakni Amirudin-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.

Herwin-Mustar diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berkoalisi dengan, antara lain, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gelora. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum04 Mei 2026 17:04
Heboh Emak-emak PKL di Jalan Hertasning Makassar Cekcok Diduga Rebutan Lahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Heboh di media sosial (medsos) sejumlah emak-emak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Letjend Hertasning, Kota Makassar...
Pendidikan04 Mei 2026 16:18
Latansa Adelia Putri Bersinar di Hardiknas 2026, Raih Penghargaan dari Bupati Luwu
SULSELSATU.com, LUWU — Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi panggung prestasi bagi Latansa Adelia Putri. Siswi SDN 227 Larompo...
Makassar04 Mei 2026 15:45
Laporan Diserahkan Mendadak, Pansus LKPJ DPRD Makassar Jadwalkan Ulang Pembahasan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota...
Hukum04 Mei 2026 15:11
2 Pelaku Penikaman di Malakaji Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Sempat Kabur
SULSELSATU.com, GOWA – dua pria berinisial R dan S, pelaku penikaman di Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyerahka...