Logo Sulselsatu

Aswas Kejati Sulteng: Mutasi Kasi Intel Kejari Banggai Prosedural atas Kebijakan Pusat

Asrul
Asrul

Minggu, 18 Oktober 2020 15:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PALU – Mutasi di lingkup institusi Kejaksaan adalah hal yang lumrah. “Selain merupakan realisasi dari kebijakan lembaga, mutasi adalah hal yang biasa untuk menciptakan suasana baru. Selain dengan adanya kebutuhan organisasi, mutasi atau rolling merupakan hal yang wajar dalam melakukan penyegaran,” tegas Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulawesi Tengah, Teuku Muzafar.

Komentar Teuku Muzafar itu menjawab pertanyaan wartawan terkait pergantian posisi Kasi Intel Banggai, Alexander Tanak, belum lama ini.

Teuku Muzafar juga mempertegas kalau mutasi ini adalah roling nasional dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tendensi atau pun intervensi yang dilakukan Kejati Sulteng.

“Tidak ada itu tendensi apalagi intervensi. Mutasi ini penyegaran dan promosi jabatan bagi yang bersangkutan. Sekali lagi mutasi di Institusi Kejaksaan adalah lumrah dan bentuk penyegaran organisasi,” tegas Muzafar.

Muzafar menegaskan jika mutasi ini adalah mutasi nasional dan menjadi kebijakan pusat.

Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi (LAKSUS) Muh Ansar mengatakan, bukan hal yang urgen menyoroti mutai pejabat di lingkup Kejaksaan. Menurut dia mutasi pasti dilakukan sebagai bentuk penyegaran dan kebutuhan organisasi.

Kalau pun mutasi dilakukan terkait penanganan kasus yang berpotensi mengganggu jalannya proses pilkada, kata Muh Ansar, itu adalah hal yang bisa dilakukan.

Alasannya, kata dia, mengacu pada pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menurut Muh Ansar, kebijakan tersebut supaya tidak mengganggu proses berjalannya pilkada. Kalau pun ada potensi korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada, maka penyelidikan bisa dilakukan setelah pilkada itu selesai diselenggarakan.

“Kok mutasi jabatan Kasi Intel Banggai jadi polemik. Ini sama sekali tidak urgen. Sekarang bagaimana pilkada serentak bisa berjalan kondusif di seluruh Indonesia. Kalau pun ada dugaan korupsi yang terjadi, bisa diusut setelah Pilkada. Intinya Jangan Ada kegaduhan politik,” tegas Muh Ansar.

Muh Ansar menambahkan instruksi Jaksa Agung itu semata mata untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, salah satunya menjaga iklim kondusif politik. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video30 Juli 2026 21:24
VIDEO: Sempat Beri Masukan, Tokoh Masyarakat Meninggal Saat Sosialisasi Sampah di Makassar
SULSELSATU.com – Seorang tokoh masyarakat meninggal dunia saat menghadiri sosialisasi pemilahan sampah, Rabu (30/7/2026). Video tersebut terjadi...
Hukum30 Juli 2026 20:19
Selain Dinas Pendidikan Gowa, Polda Sulsel Juga Geledah Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda dan BPKD
SULSELSATU.com, GOWA – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah lima kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kab...
Hukum30 Juli 2026 20:10
Polisi Geledah 5 Kantor SKPD Gowa, Sita Dokumen Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
SULSELSATU.com, GOWA – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah lima kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kab...
Ekonomi30 Juli 2026 19:06
KKS x DIGIFEST 2026 Angkat Potensi Wastra Sulsel ke Pasar Digital
Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) berkolaborasi dengan Indonesian Fashion Chamber (IFC) Chapter Makassar menggelar Karya Kreatif Sulawesi Se...