Logo Sulselsatu

Aswas Kejati Sulteng: Mutasi Kasi Intel Kejari Banggai Prosedural atas Kebijakan Pusat

Asrul
Asrul

Minggu, 18 Oktober 2020 15:23

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PALU – Mutasi di lingkup institusi Kejaksaan adalah hal yang lumrah. “Selain merupakan realisasi dari kebijakan lembaga, mutasi adalah hal yang biasa untuk menciptakan suasana baru. Selain dengan adanya kebutuhan organisasi, mutasi atau rolling merupakan hal yang wajar dalam melakukan penyegaran,” tegas Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulawesi Tengah, Teuku Muzafar.

Komentar Teuku Muzafar itu menjawab pertanyaan wartawan terkait pergantian posisi Kasi Intel Banggai, Alexander Tanak, belum lama ini.

Teuku Muzafar juga mempertegas kalau mutasi ini adalah roling nasional dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tendensi atau pun intervensi yang dilakukan Kejati Sulteng.

“Tidak ada itu tendensi apalagi intervensi. Mutasi ini penyegaran dan promosi jabatan bagi yang bersangkutan. Sekali lagi mutasi di Institusi Kejaksaan adalah lumrah dan bentuk penyegaran organisasi,” tegas Muzafar.

Muzafar menegaskan jika mutasi ini adalah mutasi nasional dan menjadi kebijakan pusat.

Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulawesi (LAKSUS) Muh Ansar mengatakan, bukan hal yang urgen menyoroti mutai pejabat di lingkup Kejaksaan. Menurut dia mutasi pasti dilakukan sebagai bentuk penyegaran dan kebutuhan organisasi.

Kalau pun mutasi dilakukan terkait penanganan kasus yang berpotensi mengganggu jalannya proses pilkada, kata Muh Ansar, itu adalah hal yang bisa dilakukan.

Alasannya, kata dia, mengacu pada pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menurut Muh Ansar, kebijakan tersebut supaya tidak mengganggu proses berjalannya pilkada. Kalau pun ada potensi korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada, maka penyelidikan bisa dilakukan setelah pilkada itu selesai diselenggarakan.

“Kok mutasi jabatan Kasi Intel Banggai jadi polemik. Ini sama sekali tidak urgen. Sekarang bagaimana pilkada serentak bisa berjalan kondusif di seluruh Indonesia. Kalau pun ada dugaan korupsi yang terjadi, bisa diusut setelah Pilkada. Intinya Jangan Ada kegaduhan politik,” tegas Muh Ansar.

Muh Ansar menambahkan instruksi Jaksa Agung itu semata mata untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, salah satunya menjaga iklim kondusif politik. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....