Logo Sulselsatu

Disdukcapil Parepare Kembali Beri Pelayanan di Hari Libur

Yulhaidir Ibrahim
Yulhaidir Ibrahim

Minggu, 15 November 2020 18:32

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan terus dimaksimalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Parepare.

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Disdukcapil Parepare, Amarun Agung Hamka. Minggu, (15/11/2020).

“Akhir pekan ini petugas kami melayani warga di Kelurahan Galung Maloang Kecamatan Bacukiki,” ucap Hamka.

Hamka yang juga Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) itu mengemukakan, sejauh ini Disdukcapil berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap masyarakat Parepare dalam hal penerbitan dokumen administrasi kependudukan.

“Kita memaksimalkan pelayanan, makanya meski akhir pekan petugas kami tetap turun ditengah masyarakat dengan mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.

Hamka mengatakan, layanan penerbitan dokumen kependudukan di hari libur akan terus dilakukan Disdukcapil Kota Parepare.

Hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan pada warga Parepare yang tidak punya waktu mengurus penerbitan dokumennya di hari kerja.

“Selain melaksanakan pelayanan di kantor, petugas kami juga melakukan pelayanan di hari libur di Kelurahan. Jadi, bagi warga yang belum punya kesempatan mengurus dokumennya di hari kerja, ayo manfaatkan layanan hari libur oleh Disdukcapil,” jelas Alumni STPDN Angkatan 24 itu.

Sebelumnya kata Hamka, dalam dua pekan kemarin pelayanan Disdukcapil mencapai hasil memuaskan. Petugas layanan Disdukcapil Kota Parepare berhasil menerbitkan 236 dokumen Kependudukan.

“Jadi, selama hari libur dokumen yang paling banyak kami terbitkan adalah Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Rata-rata warga yang datang mengurus penerbitan dokumennya di hari libur adalah penduduk yang punya kesibukan lain saat hari kerja,” papar dia.

Hamka mengemukakan, petugas layanan Disdukcapil telah merekam dan mencetak KTP-el untuk penduduk Kota Parepare sebanyak 71 orang, KK sebanyak 112 lembar serta perekaman dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 53 keping.

Dia pun mendorong warga Parepare agar segera memiliki dokumen kependudukan khususnya KTP-el dan wajib KTP baru dan KIA.

“Kami harap warga yang memasuki usia 17 tahun wajib KTP-el. Karena dengan memiliki KTP-el maka akses untuk mendapat pelayanan publik di instansi lain jadi lebih mudah,” tandas Hamka.

Penulis : Andi Fardi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...
Hukum19 September 2026 12:32
Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur
SULSELSATU.com, GOWA – Malang betul nasib Murniati. Perempuan berusia 45 tahun itu jadi korban kecelakaan dengan truk di Jalan HM Yasin Limpo, R...
News19 September 2026 10:08
Program NSE CBP Rupiah dan Green PUR BI Sulsel Raih Penghargaan IABC Indonesia Awards 2026
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) meraih dua penghargaan pada ajang International Association of Business Communi...
News19 September 2026 09:32
Komisi V DPR Tinjau Layanan Pelabuhan Makassar
Komisi V DPR RI meninjau aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan di Pelabuhan Makassar dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik di Makassa...