Logo Sulselsatu

Izin Belajar Tatap Muka, Dewan Serahkan Keputusan ke Pemerintah

Asrul
Asrul

Selasa, 24 November 2020 08:26

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyebut Izin pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka yang sepenuhnya tergantung pemerintah daerah mesti hati-hati.

Pasalnya, sekolah baik di daerah zona hijau, zona kuning, zona oranye, maupun zona merah boleh dibuka jika diizinkan oleh Pemda. Syaratnya mempertimbangkan kesiapan sekolah dan juga izin orang tua murid.

Anggota Komisi D Bidang Kesehahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman, menilai sekolah bukan satu-satunya tempat belajar untuk anak-anak.

Saat ini, penerapan protokol Covid-19 di Makassar dinilai masih sulit dilakukan terhadap Sekolah Dasar (SD) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Yang paling harus diperhatikan itu anak SD karena susah. Sulit dia pakai masker, dia mau lepas terus,” kata Yeni Rahman, Selasa, 24 November 2020.

Menurutnya, kendati sejumlah regulasi telah mengatur sekolah tatap muka, psikologi anak-anak cenderung ingin terus bermain dan berinterksi.

“Sehingga meski ada aturan pembatasan jumlah siswa hal ini akan tetap sulit dilakukan,” ungkapnya.

“Sempat saya dengar setelah dua bulan dibuka SMA baru dibuka SMP lalu SD dan PAUD, SMP bisa saja tapi SD ini ke bawah sulit,” sambungnya lagi.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...