Logo Sulselsatu

Hasil Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Terpilih Sudah di Pemprov Sulsel

Asrul
Asrul

Jumat, 29 Januari 2021 18:25

DPRD kota Makassar menyerahkan hasil penetapan pemenang pilkada serentak walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2020 ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.
DPRD kota Makassar menyerahkan hasil penetapan pemenang pilkada serentak walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2020 ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menyerahkan hasil penetapan pemenang Pilwali Makassar tahun 2020 ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel. Jumat (29/1/2021).

Hasil penetapan pemenang Pilwali Makassar ini diterima langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala.

Plt Sekretariat Dewan DPRD Kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyerahkan langsung bersama Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

“Kami bersama bapak Ketua DPRD Kota Makassar dan unsur pemerintahan kota Makassar, hadir untuk membawa hasil dari keputusan KPU kemudian diteruskan oleh DPRD di paripurnakan hari kamis kemarin, dan hari ini kami datang membawa keputusan KPU dan sekaligus hasil paripurna DPRD Kota Makassar dan diterima oleh kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pak Hasan Basri Ambaral,” katanya.

Dia mengaku tanggung jawab Sekwan DPRD Kota Makassar terkait penetapan walikota dan wakil walikota terpilih sepenuhnya sudah berada di Pemprov Sulsel untuk segera memproses ke kementerian dalam negeri (Kemendagri) sebagai langkah selanjutnya.

“Hari ini kita serahkan, sekarang mungkin Biro pemerintahan akan memproses usulan kami ke Kemendagri,” ungkapnya.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo berharap agar Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah secepatnya memproses penetapan pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi sebagai walikota dan wakil walikota Makassar terpilih di kementerian dalam negeri.

“Dengan selesainya proses tahapan ini, sekarang di Gubernur mudah-mudahan diproses secepatnya ke Kemendagri terhitung mulai hari ini setelah diterima kalau dikirim ke Kemendagri kita tinggal tunggu sk-nya dari menteri dalam negeri untuk pengangkatan Pak Danny sebagai walikota dan ibu Fatmawati Rusdi sebagai wakil walikota Makassar,” paparnya.

Selain itu, Rudi juga berharap pelantikan walikota dan wakil Walikota Makassar bisa dilakukan lebih dulu tanpa menunggu daerah lainnya. Hal ini bisa saja dilakukan karena masa periode kepemimpinan di Kota Makassar lebih dulu ketimbang kabupaten yang lainnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Kami dari DPRD Kota Makassar berharap agar ini segera diproses, supaya dilantik tanpa menunggu pelantikan serentak tanggal 17 Februari. Kenapa tanggal 17 Februari kabupaten lain dilaksanakan pelantikan, karena masa periodenya disitu,” pungkasnya.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...