Logo Sulselsatu

Hargai Putusan PTTUN Jakarta, Dekopin Kubu NH Kasasi ke MA

Asrul
Asrul

Rabu, 05 Mei 2021 22:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Politisi Partai Golkar HAM Nurdin Halid (NH) memberikan tanggapan selaku ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) atas keluarnya keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Jakarta.

Untuk itu, NH melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butarbutar memberikan sejumlah pernyataan.

Menurut Muslim Jaya, dirinya sebagai kuasa hukum NH selaku Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia yang terpilih dalam Munas Dekopin pada tanggal 13 Nopember 2019 di Makasar menanggapi putusan PTTUN Jakarta Nomor 24/PT.TUN/2021/JKT dan pernyataan Kuasa Hukum Sri Untari Bisowarno dibeberapa media atas keluarnya putusan tersebut.

Pertama, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT sangat tidak jelas sesungguhnya apa yang diputus oleh Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait eksepsi TERGUGAT dan TERGUGAT Intervensi Sdr Sri Untari Bisowarno.

Kedua, bunyi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak lazim dalam sebuah putusan hukum.

Ketiga, Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 61/2021/PT.TUN.JKT sama sekali tidak menyebut adanya putusan yang menyebut HM Nurdin Halid selaku Ketua Umum Dekopin tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin.

Pernyataan Kuasa Hukum Sri Untari Bisowarno dibeberapa media dalam menanggapi hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut diatas dengan menyebut HM Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah pernyataan sesat dan menyesatkan; Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara tersebut sama sekali tidak menyentuh Pokok Perkara.

Keempat, Bahwa sampai saat ini kami selaku kuasa hukum HM Nurdin Halid selaku Ketua Umum DEKOPIN yang terpilih melalui Keputusan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia Nomor : 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Masa Bahkti 2019-2024 tertanggal 13 Nopember 2019 belum menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;

Kelima, Bahwa namun demikian kami menghormati Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 61/2021/PT.TUN.JKT dan Kami menyatakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta karena menurut kami Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta keliru dan tidak benar sehingga kami harapkan Mahkamah Agung RI dapat mengkoreksi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 61/2021/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 161/Pdt.G/2021/PTUN.JKT yang sudah sangat tepat secara hukum dan jelas putusannya menyatakan tidak sah surat Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum DEKOPIN (Sri Untari Bisowarno) dikarenakan Dirjen Peraturan Peraturan Perundang-undangan sebagai Tergugat tidak mempunyai kewenangan dalam menerbitkan surat tersebut

“Demikian tanggapan kami selaku kuasa hukum, atas pemberitaan media yang beredar seolah-lah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus HM Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum DEKOPIN, pemberitaan dan pernyataan dari kuasa hukum Sri Untari Bisowarno (Tergugat Intervensi) sesungguhnya menurut kami sesat dan menyesatkan” ujar Muslim Jaya Butarbutar.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...