Logo Sulselsatu

Istri Nurdin Abdullah Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 25 Mei 2021 18:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil penyidikan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Selasa (25/05/2021).

Sebelumnya KPK memanggil 4 Saksi diantaranya, Istri Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin dan tiga saksi lainnya Idawati (Swasta), H Haeruddin, SE (Wiraswasta) dan A. Makkasau Karyawan swasta. Keempat saksi tersebut rencananya diperiksa di Polda sulsel, yang dijadwalkan pada hari Senin (24/05/2021) kemarin.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dari empat saksi yang diperiksa hanya dua yang hadir memenuhi panggilan, diantaranya Haeruddin dan A Makkasau, keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta (A Makkasau), satu orang wiraswasta (H Haeruddin).

Baca Juga : DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah

Bertempat di Polda Sulsel, Tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk Tsk NA dkk, sebagai berikut, Haerudin dan A. Makasau” ungkapnya kepada Sulselsatu.com

Sementara dua saksi lainnya memilih mangkir diantaranya, Istri Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin serta Idawati yang merupakan Direktur Direktur PT Tocipta memilih mangkir dari panggilan KPK.

Ali Fikri mengetakan, Liestiaty telah mengkonfirmasi pihak KPK dan memilih menolak untuk menjadi saksi. Sementara Idawati memilih tidak hadir tanpa memberi keterangan.

Baca Juga : Siang Ini Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap di Pengadilan Tipikor Makassar

Liestiaty Fachruddi (Istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi” paparnya

Untuk itu pihak KPK meminta kedua untuk kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya. “karenanya KPK menghimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya.” pungkasnya

Sekedar diketahui, Tim Penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kasus NA Disebut Tak Memenuhi Unsur OTT dan Gratifikasi

Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...