Logo Sulselsatu

Istri Nurdin Abdullah Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 25 Mei 2021 18:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil penyidikan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Selasa (25/05/2021).

Sebelumnya KPK memanggil 4 Saksi diantaranya, Istri Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin dan tiga saksi lainnya Idawati (Swasta), H Haeruddin, SE (Wiraswasta) dan A. Makkasau Karyawan swasta. Keempat saksi tersebut rencananya diperiksa di Polda sulsel, yang dijadwalkan pada hari Senin (24/05/2021) kemarin.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dari empat saksi yang diperiksa hanya dua yang hadir memenuhi panggilan, diantaranya Haeruddin dan A Makkasau, keduanya berprofesi sebagai karyawan swasta (A Makkasau), satu orang wiraswasta (H Haeruddin).

Baca Juga : DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah

Bertempat di Polda Sulsel, Tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk Tsk NA dkk, sebagai berikut, Haerudin dan A. Makasau” ungkapnya kepada Sulselsatu.com

Sementara dua saksi lainnya memilih mangkir diantaranya, Istri Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin serta Idawati yang merupakan Direktur Direktur PT Tocipta memilih mangkir dari panggilan KPK.

Ali Fikri mengetakan, Liestiaty telah mengkonfirmasi pihak KPK dan memilih menolak untuk menjadi saksi. Sementara Idawati memilih tidak hadir tanpa memberi keterangan.

Baca Juga : Siang Ini Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Suap di Pengadilan Tipikor Makassar

Liestiaty Fachruddi (Istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi” paparnya

Untuk itu pihak KPK meminta kedua untuk kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya. “karenanya KPK menghimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya.” pungkasnya

Sekedar diketahui, Tim Penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kasus NA Disebut Tak Memenuhi Unsur OTT dan Gratifikasi

Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 April 2026 21:48
XLSMART Rayakan Satu Tahun, Fokus Perkuat Jaringan dan Pengalaman Pelanggan
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) menandai satu tahun perjalanannya dengan berbagai pencapaian strategis yang memperkuat bisnis perusahaan se...
News26 April 2026 16:29
Pekerja Perempuan di PT Vale Terus Bertambah, Capai 12,37 Persen pada 2026
Jumlah pekerja perempuan di PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. ...
Makassar26 April 2026 14:14
Dukung PSM Makassar, Asmo Sulsel Serahkan 15 Unit Sepeda Motor Honda
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia olahraga dengan menyerahkan 15 unit sepeda motor Hond...
Makassar26 April 2026 13:32
FIKK UNM dan PPFI Gelar Pelatihan Nasional, Cetak Pelatih Fisik Bersertifikasi BNSP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kolaborasi Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar bersama PPFI menggelar Nationa...