Logo Sulselsatu

Ini Tiga Ranperda yang Diserahkan Pemkot ke DPRD Parepare

Asrul
Asrul

Senin, 21 Juni 2021 18:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat DPRD, Senin (21/6/2021).

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Sulaiman, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim dan anggota DPRD serta Kepala SKPD Pemkot Parepare.

Pada kesempatan itu, Pangerang Rahim mengatakan, tiga ranperda yang diserahkan yaitu Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Rancangan Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare

“Penyerahan ketiga ranperda merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Pemerintah Parepare telah berupaya maksimal untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.

Menurut Pangerang, Pemerintah Kota Parepare secara terus menerus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan dalam berbagai aspek pengelolaan keuangan.

“Dari tahun ke tahun, pemerintah daerah senantiasa berupaya menciptakan sumber daya aparatur daerah yang berdedikasi, professional dan bertanggung jawab, khususnya bagi pejabat atau staf pengelola keuangan pada masing-masing SKPD,” katanya.

Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish

Sehingga diharapkan, lanjut dia, pengelolaan keuangan akan semakin baik dan berkualitas serta sesuai dengan tuntutan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Hasilnya, laporan keuangan Pemerintah Kota Parepare sudah 5 kali memperoleh predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yaitu pada tahun 2015, 2016, 2017, 2019 dan 2020, hal ini semua tidak terlepas dari peran serta dukungan semua pihak,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Fardi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...