Logo Sulselsatu

Kabar Gembira! Pemkot Parepare Segera Bayar Tunggakan Insentif Nakes

Midkhal
Midkhal

Jumat, 09 Juli 2021 15:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan mencairkan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) periode Oktober hingga Desember 2020.

Berdasarkan data Pemkot Parepare, ada 310 nakes yang belum mendapatkan insentif sejak Oktober-Desember 2020.

Mereka adalah nakes dari puskesmas dan RSU Andi Makkasau. Dengan rincian dokter ahli 40 orang, dokter umum 23 orang, bidan atau perawat 173 orang, dan tenaga kesehatan lainnya 74 orang.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare

Kepala BKD Kota Parepare, Jamaluddin Achmad mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar. Tinggal menunggu permintaan dari SKPD disertai hasil validasi dari tim APIP atau Inspektorat.

“Berdasarkan arahan Bapak Walikota, Pemkot akan membayar insentif melalui refocusing anggaran. Untuk tanggal pasti pencairan belum ada, tapi tinggal tunggu validasi dari insepktorat dan bisa dipastikan dalam waktu dekat,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Selain tunggakan pada tahun 2020, Jamaluddin juga mengaku telah menyiapakan anggaran untuk tunggakan insentif nakes ditahun 2021.

Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk

“Termasuk juga tahun 2021, uangnya sudah siap tetapi agak terlambat karena tunggu dokumen lengkap. Hampir Rp20 miliar kita anggarkan di refocusing anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) mengungkapkan, pembayaran insentif awalnya menjadi kewajiban Kementarian Kesehatan (Kemenkes). Namun, setelah berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, Pemkot Parepare kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengcover insentif nakes menggunakan APBD Kota Parepare.

“Salah satu intervensi yang saya lakukan dalam memberikan hak-hak nakes sebagai ujung tombak yakni kebijakan penganggaran insentif nakes yang terhenti September 2020 lalu. Kami koordinasikan dengan BPK, dan BPK juga menilai bahwa kebijakan itu normatif dalam upaya penyelamatan di tengah situasi Covid-19,” jelas Taufan Pawe.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Fardi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video06 Mei 2026 22:59
VIDEO: Istana Dibuka untuk Pelajar, 185 Siswa Jabar Dapat Momen Langka Bertemu Prabowo
SULSELSATU.com – Kementerian Sekretariat Negara menerima 185 pelajar dari Jawa Barat. Para siswa tergabung dalam Forum OSIS dan mengikuti program ...
Hukum06 Mei 2026 20:41
Sidang Dugaan Korupsi Baznas Enrekang, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Herman Tegaskan Dana ZIS Bukan Keuangan Negara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan S...
Hukum06 Mei 2026 20:29
Ahli Keuangan Tegaskan di Persidangan: Dana Zakat Bukan Keuangan Negara, Baznas Enrekang Bukan Lembaga Pemerintah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zak...
Berita Utama06 Mei 2026 20:12
Rudianto Lallo Dorong Penanganan Profesional Dugaan Penyimpangan Proyek P3A di Takalar
SULSELSATU.com– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menangani secara profesional dan tr...