Logo Sulselsatu

PKL dan Warkop di Makassar Bisa Buka Hingga Pukul 22.00 Wita

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 26 Juli 2021 15:35

Walikota Makassar Danny Pomanto.
Walikota Makassar Danny Pomanto.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memberi kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), Warung Makan, Warkop, dan Cafe di Kota Makassar bisa buka hingga pukul 22’00 Wita.

“Jadi teman teman sekalian di sini ada hal yang ditentukan oleh pemerintah daerah, warung makan warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan di izinkan di buka sampai jam 22.00 wita dengan protokol kesehatan yang ketat” kata Danny di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah. (26/7/2021).

Meski begitu, Danny menekankan pelaku usaha harus taat protokol kesehatan (prokes). jika ada tidak patuhi prokes bisa saja tempat usahanya langsung ditutup oleh Satgas Raika.

Baca Juga : Sempat Gagal di Tahun 2020, Pemkot Makassar Kembali Raih WTP dari BPK RI Di Bawah Kepemimpinan Danny Pomanto

“Artinya begini, saya akan memastikan dengan memonitoring lewat raika bahwa warung warung ini taat prokes, kalau ia taat prokes dia akan sampai jam 10 saya akan perkenankan, kalau tidak taat saya akan tutup lebih cepat” ungkapnya

Orang nomor satu di Makassar itu mengaku pelonggaran ini dilakukan agar pelaku usaha lebih maksimal dalam mencari nafkah ditengah kondisi Covid 19.

Kendati demikian, Danny mengaku akan menurunkan Satgas Raika untuk pemberlakuan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut.

Baca Juga : Danny Paparkan Inovasi Pemkot Makassar Pada Agenda Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten Kota

“Saya kira bijak sekali jika sampai jam 10 karena saya kira diatas jam 10 orang sudah tidak makan lagi, saya kira begitu” jelasnya

“Khusus warung rakyat seperti ini, saya pasang orang di sana, perkelurahan, dia yang bertanggung jawab soal protokol kesehatan di wilayah itu” tambahnya

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus mendatang.

Baca Juga : Wali Kota Danny Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Keluarga Soppeng

Kebijakan PPKM level 4 bahwa di luar jawa dan bali bahwa untuk sektor usaha kecil, kebijakan ditentukan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis05 Oktober 2026 10:40
Promo Shocktober Asmo Sulsel Bisa Hemat hingga Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan promo “Shocktober – Promonya Bikin Shock, Apalagi Hematnya” sepanjang Oktober 2026....
Kriminal05 Oktober 2026 10:30
20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong disita polisi dalam penertiban kendaraan yang mengganggu ketertiban dan ken...
News05 Oktober 2026 10:26
Idrus Marham Dukung Rocky Gerung di Wantimpres, Kritik Dinilai Lebih Efektif dari Dalam
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua Umum Forum Nasional IKA PTKIN Se Indonesia, Idrus Marham mendukung keputusan Pre...
Olahraga05 Oktober 2026 05:50
Superco Superteam Juara, Taklukkan SSB Banjar Nusantara Kaltim 1-0
Tim Superco Superteam keluar sebagai juara Superco Superfest 2026 setelah mengalahkan SSB Banjar Nusantara asal Kalimantan Timur dengan skor 1-0 pada ...