Logo Sulselsatu

Polres Pinrang Resmi Tahan Pimpinan Pompes Terduga Pelaku Pencabulan

Asrul
Asrul

Jumat, 12 November 2021 13:13

Oknum pimpinan Pompes inisial SM resmi ditahan di Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021). (Hasrul/Sulselsatu).
Oknum pimpinan Pompes inisial SM resmi ditahan di Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021). (Hasrul/Sulselsatu).

SULSELSATU.com, PINRANG – Setelah diperiksa selama 15 jam, oknum pimpinan Pompes inisial SM resmi ditahan di Polres Pinrang, Jumat (12/11/2021)

SM ditahan lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya.

Penahanan SM dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, ia mengatakan bahwa tersangka SM sebelumnya mangkir dari panggilan polisi, namun di panggilan kedua tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan.

Baca Juga : VIDEO: Kericuhan saat Tarkam di Pinrang, Panitia Hentikan Seluruh Pertandingan

“Setelah 15 jam diperiksa, tersangka resmi ditahan pukul 01.00 Wita,” ungkap Deki.

Dari pantauan Sulselsatu.com sebelum ditahan di Mapolres Pinrang. SM menjalani pemeriksaan di ruang PPA Reskrim Pinrang yang didampingi kuasa hukumnya.

Untuk modus oknum pimpinan Pompes yang melakukan tindakan asusila tersebut, awalnya tersangka memerintahkan korban untuk membersihkan ruangan tersangka, kemudian ditanya soal hafalan pelajaran ke korban.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Polisi Menangis Lihat Kondisi Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Pinrang

“Dari hasil interogasi keterangan korban, oknum ustaz ini melakukan pelecehan terhadap korbannya dengan mencium pipi, jidat dan bibir korban,” ungkap Deki.

Perbuatan SM ini dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e tentang UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Hasrul
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...