Logo Sulselsatu

Wartawan dari Sulsel Terjerat Kasus Pelanggaran UU ITE dengan Vonis 3 Bulan Penjara

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 24 November 2021 15:17

ilustrasi
ilustrasi

SULSELSATU.com, PALOPO – Pengadilan Negeri Palopo Sulsel menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap wartawan bernama Asrul atas tudingan pelanggaran UU ITE. Asrul di tangkap usai menulis berita kasus dugaan korupsi.

“Itu sudah putusan tiga bulan penjara,” ujar kuasa hukum Asrul, Azis Dumpa dikutip dari detikcom, Rabu (24/11/2021).

Pihak Asrul kini mempertimbangkan banding terhadap vonis tersebut. Asrul menjalani sidang putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa (23/11). Azis mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan itu.

“Kami mempertimbangkan banding tapi kemudian menunggu juga dari Asrul karena bagaimana pun juga keputusan ada sama dia,” kata Azis.

Melansir detikcom, yang jelas sebagai perwakilan LBH Makassar serta Tim Hukum Koalisi Advokat Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul pihaknya menyesalkan putusan tersebut.

“Kami masih punya waktu 7 hari untuk memikirkan upaya banding, tapi yang pasti bagi kami putusan ini mengecewakan dan tidak sesuai apa yang kami harapkan sejak awal bahwa sengketa pers bukan ranah pidana,” tutur Azis.

Berita yang ditulisnya Asrul kata Azis, merupakan produk jurnalistik yang apabila ada pelanggaran atau kesalahan, maka yang mesti dituntut adalah media tempat Asrul bekerja.

“Kalau misal ada orang keberatan terhadap produk pers, maka pertanggungjawaban yang di mintakan harus ke medianya bukan ke jurnalisnya, karena ini tak bisa lagi dilihat produk individu,” kata Azis.

Azis mengatakan, hal ini bisa menjadi preseden buruk demokrasi dan kebebasan pers. Dia menilai, kasus Asrul membuat jurnalis ketakutan.

“Jadi tidak mendorong jadi profesional, justru wartawan menjadi takut bersikap kritis,” katanya.

Untuk diketahui, Asrul sebelumnya diadukan oleh pria bernama Farid Kasim Judas yang keberatan terhadap 3 berita dugaan korupsi yang ditulisnya di media online berita.news pada Mei 2019.

Di antara 3 berita yang disoal tersebut adalah berita dengan judul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M’ yang dimuat pada 10 Mei 2019.

Kemudian ada pula berita berjudul ‘Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas’ yang dimuat pada 24 Mei 2019 serta berita berjudul ‘Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?’ pada 25 Mei 2019.

Setelah berulangkali diperiksa penyidik Polda Sulsel, Asrul ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan selama 36 hari hingga ditangguhkan penahanannya pada Januari 2020.

Asrul saat itu disebut polisi telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sehingga dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan pidana menyiarkan kabar yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) KUHP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...