Logo Sulselsatu

Tips Berkendara Motor dengan Membawa Barang Saat Berlibur Ala Asmo Sulsel

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 16 Desember 2021 16:43

Tips Berkendara Motor dengan Membawa Barang Saat Berlibur Ala Asmo Sulsel (dok. Asmo Sulsel)
Tips Berkendara Motor dengan Membawa Barang Saat Berlibur Ala Asmo Sulsel (dok. Asmo Sulsel)

SULSELSATU.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pengujung tahun 2021, Astra Motor Sulsel ingin berbagi tips dalam berkendara yang aman saat berlibur.

Tak jarang, para pengendara sepeda motor membawa barang yang cukup banyak sehingga berpotensi membahayakan keamanan berkendara.

Oleh karena itu, team Safety Riding Astra Motor Sulsel melalui safety riding instructor Abdul Kadir berbagi tips bagaimana cara membawa barang bagi pengguna roda dua. Tips ini tidak hanya berlaku kepada pengendara yang akan merayakan pergantian tahun di kampung tapi juga berlaku kepada pengendara yang mencari nafkah seperti kurir pengantar barang dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga : Promo Honda Merdeka Asmo Sulsel, DP Mulai Rp700 Ribuan dan Hemat hingga Rp8 Juta

Abdul Kadir mengatakan, momen Nataru tentu akan banyak masyarakat yang akan berencana pulang kampung dengan kendaraan roda duanya. Pada umumnya pengendara roda dua yang pulang kampung akan membawa barang bawaan untuk oleh-oleh maupun sebagai bekal dan perlengkapan untuk perjalan jauh lainnya.

Berikut bagaimana cara membawa barang yang aman dan nyaman dengan kendaraan roda dua:

1. Sebaiknya menggunakan alat bantu muat barang seperti :
Cutom box
Bracket box
Tas pelana/obrox
Tas Punggung
Dan pastikan perlengkapan tersebut tidak mengganggu aktifitas penegendara

Baca Juga : Sinergi Grup Astra, Asmo Sulsel Dukung Hajatan FIF Hadirkan Servis Gratis dan Pesta Rakyat di Gowa

2. Jangan membawa barang secara berlebihan meskipun menggunakan alat bantu
Hal yang harus diketahui saat membawa barang meskipun dengan menggunakan alat batu adalah tidak melanggar atura berlalulintas dan jalan raya dimana Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 dimana salah satu pointnya adalah tinggi barang bawaan adalah maksimal 60 cm dengan lebar tidak melewati kaca spoin kiri dan kanan .

Alat bantu muat barang terpasang dengan baik.
Alat bantu muat barang terpasang kuat dan benar.
Barang bawaan tertata rapih.
Sesuaikan dengan kapasitas.
Astikan dapat terkinci dengan aman.
Jika terpaksa harus mampir parkirlah ditempat yang aman dan terjangkau oleh pandangan mata.
Selalu Mengutamakan Keselamatan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...