SULSELSATU.com, BARRU – Penangkapan dua pelaku peredaran uang palsu diamankan polres Barru pada senin (10/1) malam di Kelurahan Sumpang Binangae Kabupaten Barru.
Pelaku terdiri dari dua orang perempuan, atas nama inisial PA (23) dan NA (15) dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono merincikan sejumlah peredaran uang palsu (UPAL) yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga : Jelang Laga Bupati Cup 2023, Ini Daftar Club yang Resmi Terdaftar
Rincian dari UPAL yang diedarkan terdiri dari Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dengan perincian pecahan Seratus Ribu Rupiah sebanyak 3 lembar.
Uang asli sebesar Rp 309.000,- ( Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah ) dengan perincian uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 8 lembar, pecahan Rp 5000 sebanyak 5 lembar dan pecahan Rp 2000 sebanyak 7 lembar.
3 ( Tiga ) bungkus Rokok Sampoerna Mild.
Baca Juga : Tehnical Meeting Bupati Cup 2023 Digelar, Ini Pesan Kadispora Barru
1 ( satu ) tas perempuan warna hijau.
“Pelaku membeli sebungkus rokok di beberapa kios yang disinggahi dengan menggunakan UPAL pecahan Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan tujuan mendapatkan uang asli dari sisa pembelian rokok tersebut,” urai Liliek dari modus pelaku menggunakan upal tersebut, Selasa (11/1/2022).
Liliek mengurai upal tersebut didapatkan dari Ipar Pelaku. Bahkan pelaku sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut sebanyak kurang lebih 10 kali di berbagai kios/ warung yang ada di Kabupaten Barru.
Baca Juga : Dilalap Si Jago Merah, Aliansi Jurnalis Barru Bantu Kerabat Sesama Wartawan
“Uang hasil dari UPAL tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar