SULSELSATU.com, BARRU – Dua pelaku peredaran uang palsu diamankan polisi pada senin 10 Januari 2022, sekitar Pukul 22. 45 Wita bertempat di Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.
Pelaku terdiri dari dua orang perempuan, atas nama inisial PA (23) dan NA (15). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono mengatakan pelaku sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut sebanyak kurang lebih 10 kali di berbagai kios atau warung yang ada di Barru.
Baca Juga : Jelang Laga Bupati Cup 2023, Ini Daftar Club yang Resmi Terdaftar
“Uang hasil dari UPAL tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” kata Liliek
Ia mengurai pelaku membeli sebungkus rokok di beberapa kios yang disinggahi dengan menggunakan UPAL pecahan Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan tujuan mendapatkan uang asli dari sisa pembelian rokok tersebut.
“Termasuk asal usul uang palsu ini diperoleh dari Ipar Pelaku inisial A, umur 29 tahun, pekerjaan pedagang telur, alamat Kabupaten Sidrap,” lanjutnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar