SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus frasa madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Penghapusan kata madrasah tersebut menuai protes banyak pihak.
Dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah sudah tidak lagi menyebutkan jenis satuan pendidikan dasar maupun menengah.
Kaitan hal ini, Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad sangat menyayangkan kebijakan Pemerintah melalui Kemendikbudristek yang semena-mena menghapus bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
Baca Juga : Puluhan Calon Ketua PKB se-Sulsel Persentase ke DPP Strategi Besarkan Partai Bila Terpilih
“Iya, dan sangat di sesalkan,” kata ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel itu, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, ujar dia, sejak awal kemerdekaan terwadahi dalam RUU Sisdiknas.
Oleh sebab itu, tokoh NU Sulsel itu menyarankan agar tim Menristekdikti mempeajari sejarah perjalanan babgsa dan sejarah pendidikan Islam terutama kaitan dengan Madrasah.
Baca Juga : Seleksi Ketua DPC PKB Dimulai, Azhar Arsyad: Tak Hadir Otomatis Tersingkir
“Sebaiknya tim Mendiknas perlu belajar sejarah Pendidikan Islam terutama Madrasah,” saran anggota DPRD Sulsel itu.
Dia menambahkan, peran sekolah Madrasah hadir di pelosok-pelosok desa. Di mana ketika negara tidak bisa menyediakan Pendidikan layak menyangkau daerah terpencil.
“Belum lagi peran sekolah-sekolah Madrasah di kemerdekaan Indonesia yang juga tidak boleh nafikan,” jelas mantan aktivis PMII Sulsel itu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar