Logo Sulselsatu

Orang Dekat Nurdin Halid Masuk DPO, Akhirnya Diamankan di Jakarta

Asrul
Asrul

Selasa, 05 April 2022 13:10

Nurdin Halid bersama pengurus Golkar Sulsel. (Sulselsatu/Asrul)
Nurdin Halid bersama pengurus Golkar Sulsel. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Muhammad Risman Pasigai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar, selama kurang lebih setahun orang dekat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid itu memburon.

Risman yang juga mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai itu berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) di Jl KH Wahid Hasyim, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dalam sesi konferensi pers penangkapan DPO di Kantor Kejari Makassar sementara Selasa (5/4/2022) mengatakan, Risman yang sebelumnya telah tersangkut kasus pencemaran nama baik telah disurati beberapa kali oleh tim. Namun, Risman memilih mangkir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.

Baca Juga : VIDEO: Risman Pasigai Tantang Rudal Hadiri Musda Golkar

“Sudah tiga kali disurati untuk perintah eksekusi,” ujar Andi Sundari saat konferensi pers penangkapan DPO Risman Pasigai di Kejari Makassar Sementara, Jalan Hertasning, Selasa (5/5/2022).

Lebih jauh kata Andi Sundari, DPO kemudian dipantau keberadaannya oleh tim dan akhirnya pada Senin malam, DPO terpidana kemudian diketahui berada disebuah Cafe, di Jakarta Pusat sekira pukul 21.05 WIB.

“Setelah dipantau keberadaannya oleh Tim, akhirnya kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat, kira-kira setelah salat tarawih,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB diterbangkan dengan sebuah pesawat komersil, dari Jakarta ke Makassar.

Andi Sundari mengatakan, dalam perkara ini DPO Terpidana telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

Dimana lanjutnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, kasus yang menjerat Risman Pasigai setelah pria 44 tahun itu sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26 hingga 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Dia menuding saat itu Rusdin Abdullah yang menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel mengirim orang untuk mengacaukan Musda Golkar dimana saat itu ditetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar04 November 2024 10:41
40 Media dari Sulampua Ikut Journalist Class OJK Angkatan 10 di Makassar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Journalist Class angkatan 10 di Makassar. Sebanyak 40 jurnalis dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamp...
Pendidikan04 November 2024 09:11
Kalla Institute Ajak Siswa SMAN 17 Makassar Kenali Potensi Minat dan Bakat
Kalla Institute kembali mengadakan tes minat dan bakat untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Kali ini Kalla Institute menyasar SMAN 17 Maka...
Berita Utama04 November 2024 02:05
Debat Publik Pertama: Syamsudin Karlos dan Syafruddin Nurdin Tampil Memukau
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar debat publik perdana untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupat...
Politik03 November 2024 22:03
Syarif-Qalby Tampil Memukau di Debat Perdana Pilkada Jeneponto
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Debat calon bupati dan wakil bupati Jeneponto sudah dimulai. Keempat pasangan calon memaparkan visi dan misinya pada ...