Logo Sulselsatu

Orang Dekat Nurdin Halid Masuk DPO, Akhirnya Diamankan di Jakarta

Asrul
Asrul

Selasa, 05 April 2022 13:10

Nurdin Halid bersama pengurus Golkar Sulsel. (Sulselsatu/Asrul)
Nurdin Halid bersama pengurus Golkar Sulsel. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Muhammad Risman Pasigai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar, selama kurang lebih setahun orang dekat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid itu memburon.

Risman yang juga mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai itu berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) di Jl KH Wahid Hasyim, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dalam sesi konferensi pers penangkapan DPO di Kantor Kejari Makassar sementara Selasa (5/4/2022) mengatakan, Risman yang sebelumnya telah tersangkut kasus pencemaran nama baik telah disurati beberapa kali oleh tim. Namun, Risman memilih mangkir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.

Baca Juga : VIDEO: Risman Pasigai Tantang Rudal Hadiri Musda Golkar

“Sudah tiga kali disurati untuk perintah eksekusi,” ujar Andi Sundari saat konferensi pers penangkapan DPO Risman Pasigai di Kejari Makassar Sementara, Jalan Hertasning, Selasa (5/5/2022).

Lebih jauh kata Andi Sundari, DPO kemudian dipantau keberadaannya oleh tim dan akhirnya pada Senin malam, DPO terpidana kemudian diketahui berada disebuah Cafe, di Jakarta Pusat sekira pukul 21.05 WIB.

“Setelah dipantau keberadaannya oleh Tim, akhirnya kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat, kira-kira setelah salat tarawih,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB diterbangkan dengan sebuah pesawat komersil, dari Jakarta ke Makassar.

Andi Sundari mengatakan, dalam perkara ini DPO Terpidana telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

Dimana lanjutnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, kasus yang menjerat Risman Pasigai setelah pria 44 tahun itu sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26 hingga 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Dia menuding saat itu Rusdin Abdullah yang menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel mengirim orang untuk mengacaukan Musda Golkar dimana saat itu ditetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...