Logo Sulselsatu

Orang Dekat Nurdin Halid Masuk DPO, Akhirnya Diamankan di Jakarta

Asrul
Asrul

Selasa, 05 April 2022 13:10

Nurdin Halid bersama pengurus Golkar Sulsel. (Sulselsatu/Asrul)
Nurdin Halid bersama pengurus Golkar Sulsel. (Sulselsatu/Asrul)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Muhammad Risman Pasigai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar, selama kurang lebih setahun orang dekat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid itu memburon.

Risman yang juga mantan Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai itu berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) di Jl KH Wahid Hasyim, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dalam sesi konferensi pers penangkapan DPO di Kantor Kejari Makassar sementara Selasa (5/4/2022) mengatakan, Risman yang sebelumnya telah tersangkut kasus pencemaran nama baik telah disurati beberapa kali oleh tim. Namun, Risman memilih mangkir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.

Baca Juga : VIDEO: Risman Pasigai Tantang Rudal Hadiri Musda Golkar

“Sudah tiga kali disurati untuk perintah eksekusi,” ujar Andi Sundari saat konferensi pers penangkapan DPO Risman Pasigai di Kejari Makassar Sementara, Jalan Hertasning, Selasa (5/5/2022).

Lebih jauh kata Andi Sundari, DPO kemudian dipantau keberadaannya oleh tim dan akhirnya pada Senin malam, DPO terpidana kemudian diketahui berada disebuah Cafe, di Jakarta Pusat sekira pukul 21.05 WIB.

“Setelah dipantau keberadaannya oleh Tim, akhirnya kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat, kira-kira setelah salat tarawih,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB diterbangkan dengan sebuah pesawat komersil, dari Jakarta ke Makassar.

Andi Sundari mengatakan, dalam perkara ini DPO Terpidana telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

Dimana lanjutnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, kasus yang menjerat Risman Pasigai setelah pria 44 tahun itu sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26 hingga 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Dia menuding saat itu Rusdin Abdullah yang menjabat sebagai Bendahara DPD I Golkar Sulsel mengirim orang untuk mengacaukan Musda Golkar dimana saat itu ditetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...
Nasional02 Mei 2026 19:14
Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah ini terdiri dari 9...
Pendidikan02 Mei 2026 19:05
Tak Ada Penantang di Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman: Itu Suatu Kehormatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kesiapannya kembali memimpin organ...
Metropolitan02 Mei 2026 18:58
Pemilik Kapal Pastikan Tidak Ada Aktifitas Bongkar Muat BBM Bersubsidi di Kawasan Sungai Tallo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tudingan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah kapal yang beroperasi di kawasan Sungai Tallo, ...