Logo Sulselsatu

Kejari Pinrang Pilih Desa Pakeng Jadi Kampung Restorative Justice

Asrul
Asrul

Selasa, 31 Mei 2022 22:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PINRANG – Desa Pakeng, Kecamatan Lembang terpilih menjadi Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Dipilihnya Desa Pakeng tersebut ditandai dengan adanya peresmian Kampung Restorative Justice yang digelar di halaman kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin, mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang memberikan ruang bagi pembentukan Rumah Restorative Justice.

Baca Juga : VIDEO: Kericuhan saat Tarkam di Pinrang, Panitia Hentikan Seluruh Pertandingan

Dijelaskan Kajari Agus, pembentukan Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan,” ungkap Kajari Agus.

Lanjut Agus, bahwa Rumah Restorative Justice ini akan menjadi prototype nantinya bagi kehadiran Rumah Restorative Justice di kecamatan Lain.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Polisi Menangis Lihat Kondisi Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Pinrang

“Setidaknya menjadi contoh untuk kecamatan lainnya di Pinrang,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih Desa Pakeng sebagai Prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 Desa di Kabupaten Pinrang.

Bupati Irwan pun berharap agar Rumah Restorative Justice ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

Baca Juga : VIDEO: Pria di Pinrang Sandera Anaknya dan Ancaman Bunuh, Nangis saat Ditangkap

“Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu, dimana setiap ada masalah selalu mengetengahkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya,” ujar Bupati Irwan.

Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan mengetengahkan azas kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Februari 2026 15:40
Jaringan 5G di Makassar Perkuat Ekosistem Digital di Kawasan Timur Indonesia
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand SMARTFREN resmi mengoperasikan layanan SMARTFREN 5G di Kota Makassar....
Makassar02 Februari 2026 15:26
Scoopy Girls Match & Style, Padukan Berkendara Aman dan Ekspresi Gaya Anak Muda Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali menghadirkan kegiatan komunitas bertajuk Scoopy Girls Match & Style (MASTY)....
Makassar02 Februari 2026 15:18
Pertunjukan Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Mal Ratu Indah dan NIPAH PARK
Menyambut Tahun Baru Imlek 2026, Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH PARK kembali menghadirkan rangkaian atraksi budaya Barongsai sebagai agenda tahunan u...
Nasional02 Februari 2026 15:10
OJK Siapkan Delapan Rencana Aksi Percepat Reformasi Pasar Modal Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh....