Logo Sulselsatu

Kejari Pinrang Pilih Desa Pakeng Jadi Kampung Restorative Justice

Asrul
Asrul

Selasa, 31 Mei 2022 22:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PINRANG – Desa Pakeng, Kecamatan Lembang terpilih menjadi Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Dipilihnya Desa Pakeng tersebut ditandai dengan adanya peresmian Kampung Restorative Justice yang digelar di halaman kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin, mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang memberikan ruang bagi pembentukan Rumah Restorative Justice.

Baca Juga : VIDEO: Kericuhan saat Tarkam di Pinrang, Panitia Hentikan Seluruh Pertandingan

Dijelaskan Kajari Agus, pembentukan Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan,” ungkap Kajari Agus.

Lanjut Agus, bahwa Rumah Restorative Justice ini akan menjadi prototype nantinya bagi kehadiran Rumah Restorative Justice di kecamatan Lain.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Polisi Menangis Lihat Kondisi Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Pinrang

“Setidaknya menjadi contoh untuk kecamatan lainnya di Pinrang,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih Desa Pakeng sebagai Prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 Desa di Kabupaten Pinrang.

Bupati Irwan pun berharap agar Rumah Restorative Justice ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

Baca Juga : VIDEO: Pria di Pinrang Sandera Anaknya dan Ancaman Bunuh, Nangis saat Ditangkap

“Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu, dimana setiap ada masalah selalu mengetengahkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya,” ujar Bupati Irwan.

Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan mengetengahkan azas kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...