Logo Sulselsatu

Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, Warna Lebih Tajam dan Pengamanan Lebih Andal

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 18 Agustus 2022 12:11

Uang pecahan baru dengan tahun emisi 2022 (dokumen: ist)
Uang pecahan baru dengan tahun emisi 2022 (dokumen: ist)

SULSELSATU.com, MAKASSARBank Indonesia bersama pemerintah menerbitkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Penerbitkan uang TE 2022 ini bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke-77 tahun.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Adanya perubahan inovasi ini adalah untuk uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Dengan begitu, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.

Baca Juga : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, OJK Bersama BI dan Kemenag Edukasi Keuangan Ilegal dan Penipuan Haji Umrah

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti uang TE 2016.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga : BI dan LPS Halalbihalal Bersama Perbankan, Sinergi Penguatan Ekosistem Pembayaran Digital Sulsel

“Adapun pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” jelasnya siaran resmi yang diterima, Kamis, (18/8/2022).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Mei 2025 20:39
VIDEO: Sejumlah Pengamen Rusak Bus Antar Kota di Tangerang, Videonya Viral
SULSELSATU.com – Sejumlah pengamen jalanan terekam merusak sebuah bus antar kota . Kejadian terjadi di wilayah jalan arteri Bitung, Kabupaten Ta...
Ekonomi10 Mei 2025 19:31
Manfaatkan LinkUMKM BRI, Produsen Minuman Ini Tingkatkan Ketrampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha
SULSELSATU.com, SERANG – BRI terus menunjukkan konsistensi dalam pemberdayaannya dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)...
Video10 Mei 2025 18:13
VIDEO: Tiga WNA Diduga Hipnotis Pemilik Konter di Situbondo, Rp28 Juta Raib
SULSELSATU.com – Tiga WNA diduga melakukan aksi gendam atau hipnotis terhadap pemilik konter dan agen bank di Desa Gunung Malang, Suboh, Situbondo, ...
News10 Mei 2025 17:09
Pelindo Wujudkan Akses Air Bersih Layak bagi Warga Makawidey
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui program ...