Logo Sulselsatu

Begini Cara Legislator Golkar Debbie Rusdin Cegah Pemberantasan Narkoba

Asrul
Asrul

Minggu, 11 September 2022 18:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari kedua sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Debbie Purnama Rusdin melakukan tatap muka dengan warga Kecamatan Mariso.

Dalam pemaparannya, legislator Golkar itu menjelaskan bahwa salah satu cara untuk memberantas narkoba adalah dengan cara melakukan sosialisasi dengan masyarakat serta membuat kegiatan keagamaan.

“Kita tahu semua bahwa narkoba itu sangat terlarang baik bagi lingkungan kita, apalagi di dalam rumah kita. Makanya harus ada pencegahan, salah satunya dengan bersosialisasi dan membuat kegiatan keagamaan,” jelasnya dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Prima, Kota Makassar, Minggu (11/9/2022.

Baca Juga : Alasan Keluarga Penyebab Debbie Rusdin Tak Lagi Maju Caleg

Dia juga menceritakan pengalamannya yang pernah mengunjungi warga binaan perempuan terkait kasus narkoba di Rutan kelas 1 Makassar.

“Mereka itu berusia beragam, mulai dari ABG hingga orang tua. Saya tanya mereka satu-satu mengapa mereka bisa masuk kedalam binaan Rutan. Jawabannya sangat beragam, ada yang bilang pengedar, pemakai, hingga menjadi kurir. Jadi, saya melihat perempuan yang tersandung narkoba itu rata-rata karena kesulitan keuangan atau finansial,” ujarnya.

Sementara itu, dari Kejari Polman Zul, hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa pemerintah telah menganggap kasus narkoba iniujung tanduk, karena hal itu bisa mempengaruhi masa depan anak-anak ataupun bangsa.

Baca Juga : 9 Petahana Golkar Kembali Nyaleg ke DPRD Sulsel, Berikut Komposisinya

“Bayangkan ki bu dan bayangkan ki pak kalau anak ta di rumah atau jangan mi anak ta di rumah, kita mo saja yang sudah tua menggunakan narkoba. Narkoba itu tidak ada habisnya, sebab akan merusak pikiran serta badan kita sendiri,” ujarnya.

“Itulah kenapa sekarang ini, saya selaku aparat penegak hukum mengapresiasi dengan adanya Perda No 5 Tahun 2022 ini,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kota Makassar Muhammad Habibi Masdin yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa narkoba itu adalah sebuah kejahatan yang sangat luar biasa, sebab ketika sudah kecanduan akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga : Dialog dan Buka Puasa Bersama Warga Rappocini, Debbie Rusdin Ungkap Perhatiannya di Dunia Pendidikan

“Maka dari itu kita harus mencegah kejahatan dari narkoba ini,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan20 September 2026 14:37
Dua Tim SMP Islam Athirah Makassar Wakili Sulsel di OPSI 2026
Dunia riset pelajar Sulawesi Selatan kembali menempatkan SMP Islam Athirah Makassar di panggung nasional....
News20 September 2026 13:57
Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow Jadi Tema HUT KALLA ke-74
KALLA memasuki usia ke-74 tahun dengan mengusung tema “Better Together, Closer Hearts, Brighter Tomorrow”....
News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...