Logo Sulselsatu

2 Anggota Satpol PP Sulsel Tak Terbukti Terlibat Narkoba

Asrul
Asrul

Rabu, 02 November 2022 14:47

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin 31 Oktober 2022 memberikan hasil tidak cukup bukti.

Mereka terbukti tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan Provinsi Selatan Andi Wijaya saat memberikan klarifikasi terkait kabar terkini dua anggotanya pada conferensi pers yang digelar oleh Humas Pemprov Sulsel di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.

Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya didampingi Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib.

Dalam kesempatan itu, Andi Rijaya mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulselnomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.

Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.

Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda. Bagaimana dengan posisi dan statusnya? Andi Rijaya mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Andi Rijaya.

Baca Juga : Sengketa Tanah di Gowa, Pensiunan PNS Kalahkan Hendrik Wijaya di Mahkamah Agung

Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas polisi Mapolda karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi28 April 2024 22:02
BRI RO Makassar Catat Rp66 Triliun Transaksi BRImo Selama Triwulan Pertama 2024
BRI Regional Office Makassar mencatat peningkatan transaksi BRImo selama triwulan pertama 2024. Nominal transaksinya mencapai Rp66 triliun....
Sulsel28 April 2024 21:16
25 Tahun Luwu Utara, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Pencapaian Pembangunan Daerah
SULSELSATU.com, LUWU UTARA – Kabupaten Luwu Utara telah berusia 25 tahun. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) daerah yang dipimpin Bupati Indah Pu...
Berita Utama28 April 2024 20:36
Semarak Hari Jadi Jeneponto ke-161 Tahun, Ribuan Warga Hadiri Jalan Sehat
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dalamrangka memperingati Hari jadi ke- 161 tahun, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar acara jalan sehat dirangk...
Politik28 April 2024 20:35
Andi Seto Dapat Dukungan Lembaga Adat Kerajaan Tallo Maju Pilwali Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tokoh adat Makassar Syarifuddin Daeng Punna yang akrab disapa SaDap menjagokan kader Gerindra, Andi Seto Gadhista Asa...