Logo Sulselsatu

Dugaan Pemalsuan Data Otentik dan Penyerobotan Lahan, Dirut CLM Helmut Hermawan Laporkan Zainal Abidinsyah ke Bareskrim Mabes Polri

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 28 November 2022 23:18

Didit Hariadi S.H (kuasa hukum PT. CLM) dan rekan (Ist)
Didit Hariadi S.H (kuasa hukum PT. CLM) dan rekan (Ist)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktur Utama dan pemilik sah PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, bersama Kuasa Hukumnya Didit Hariadi dan rekan yang beralamat di Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan mengadukan Zainal Abidinsyah Siregar kepada Direskrimum Mabes Polri di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Laporan tersebut, terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan. Menurut Helmut, Zainal Abidinsyah Siregar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan tindak pidana penyerobotan lahan milik PT CLM di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Zainal Abidinsyah Siregar yang juga Presdir PT Apexindo Pratama Duta, diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan dengan membawa segerombolan yang diduga preman, dengan masuk menerobos portal kantor PT CLM sambil menendang pagar, memasang spanduk dan menguasai kantor PT CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulsel, jelas Helmut.

Laporan diterima AKBP R Herminto M Jaya, Kepala Subbagian Penerimaan Laporan dan selanjutnya dibuatkan berita acara penerimaan laporan kepolisian dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTL/441/XI/2022/BARESKRIM, tanggal 28 November 2022.

Kuasa Hukum PT CLM yang sah, telah diminta mengamankan, mengurus, dan melakukan segala upaya hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait segala hal yang berhubungan dengan pengamanan aset dan alat-alat berat milik PT CLM.

Helmut Hermawan diwakili Direktur Operasional PT CLM Freddy Napitupulu yang didampingi Kuasa Hukumnya Didit Hariadi, pun melapor ke Mabes Polri karena dugaan tindak pidana dugaan Pemalsuan Akta Otentik.

Lantaran, pada 7 November 2022, Zainal Abidinsyah Siregar, memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan Jety PT CLM dengan memperlihatkan selembar Surat Nomor AHU.UM.1.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama PT CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan.

Padahal Surat tersebut berasal dari Akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, di mana perubahan akta yang diawali RUPS yang tidak dihadiri oleh Direktur Utama Helmut Hermawan, secara nyata cacat hukum.

“Sehingga kami melaporkan Zainal Abidin Siregar dkk, telah melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, juncto Pasal 105 ayat 2, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas juncto Pasal 385 KUHP yang berbunyi, norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil /merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum,” urai Didit Hariadi.

Dia menegaskan, undang-undang tenta persereon terbatas itu berbunyi, “Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” tegas Didit Hariadi.

Selain Zainal Abidin Siregar, pihak PT CLM juga Junaidi, kuasa hukum Jhonlin Grup yang juga adalah pengurus perusahaan Jhonlin Group, Suriya Aifan, Mahar Atanta Sembiring dan Yusdar Umar selaku Direktur Operasional PT Jhonlin Marine Trans.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Agustus 2026 21:39
VIDEO: Peternak Ayam Gelar Aksi di Makassar, Bagi-bagi Telur ke Pengendara
SULSELSATU.com – Sejumlah peternak ayam menggelar aksi damai di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (10/8). Peternak ayam itu tergabung dalam Pete...
Sulsel10 Agustus 2026 21:13
PT Vale dan Pemkab Morowali Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Unsongi
Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis masyarakat....
Metropolitan10 Agustus 2026 17:54
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat merah putih mulai dikobarkan di berbagai penjuru Kota Makassar, menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ...
Metropolitan10 Agustus 2026 17:52
Dua Kelurahan Makassar Jadi Pilot Project Sadar HAM, Appi Harap Jadi Replikasi ke 153 Kelurahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hin...