SULSELSATU.com, MAKASSAR – Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel.
Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel
“Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani bapak Presiden,” kata dia dalam keterangan media Humas Pemprov Sulsel, Selasa (13/12/2022).
Dalam mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Ia merupakan Bupati Pinrang dua periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar